SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin mengajukan penangguhan penahanan kepada Nelson Angkat selaku ketua majelis hakim yang menangani perkaranya.
Pengajuan penahanan Sarudin tersebut telah diajukan kuasa hukumnya, Pampang Rara di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 12 Juli 2023.
“Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada majelis hakim,” ujar Pampang Rara, Kamis 13 Juli 2023.
Pampang mengatakan, permohonan penangguhan penahanan tersebut didasarkan pertimbangan kemanusiaan. Sebab, Sarudin mempunyai dua anak remaja yang membutuhkan perhatian dan kehadirannya.
“Beliau (Sarudin-red) tidak punya pasangan hidup, punya anak yang masih sekolah dan membutuhkan biaya. Yang paling kecil SMP, dua anaknya,” ungkap Pampang.
Pada Rabu kemarin, JPU Kejari Serang Endo Prabowo telah membacakan surat dakwaan terhadap Sarudin. Berdasarkan surat dakwaan Sarudin didakwa dalam dakwaan alternatif.
Pertama Pasal 12 huruf a dan Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kedua Pasal 12 b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Dan, Ketiga Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Endo.
Endo menjelaskan kasus dugaan gratifikasi dan suap senilai Rp 400 juta tersebut berawal pada 2016 lalu. Ketika itu, Sarudin menjabat Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menawarkan dua proyek kepada Ivan Krisdianto.
Dua proyek yang ditawarkan Sarudin bersama pacarnya Resti Dian Aini tersebut berkaitan dengan pengadaan meubelair di BPKAD Kabupaten Serang dan pengadaan pipa PDAM pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan Kabupaten Serang. “Terdakwa meminta uang Rp400 juta,” ujar Endo.
Endo mengungkapkan, dalam dua proyek tersebut Sarudin menjanjikan pengembalian modal 15 persen dari total keuntungan yang didapat. Tawaran dan janji Sarudin tersebut, membuat Ivan Krisdianto tertarik. Ia kemudian menyerahkan uang Rp400 juta dengan dua tahap.
Endo juga mengungkapkan, tindakan penerimaan uang oleh terdakwa tersebut telah bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai Sekretaris BPKAD dan PPK.
“Bertentangan dengan tugas pokok terdakwa sebagai PPK sebagaimana diatur dalam Pasal Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah jo Perpres Nomor 35 tahun 2011 jo Perpres Nomor 70 tahun 2013 jo Perpres Nomor 172 tahun 2014 jo Perpres 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tutur Endo
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak