• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Pemkot Tangsel Buat Aturan Perusahaan Wajib Beri Kuota 30 Persen Untuk Tenaga Lokal

Syaiful Adha by Syaiful Adha
Minggu, 1 Oktober 2023 11:55
in Tangerang
0
Pemkot Tangsel Buat Aturan Perusahaan Wajib Beri Kuota 30 Persen Untuk Tenaga Lokal
0
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemkot Tangsel membuat aturan baru terkait ketenagakerjaan, salah satunya perusahaan wajib beri kuota 30 persen untuk tenaga lokal Tangsel.

Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, aturan ini akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda), merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Beserta Perubahannya.

“Iya semuanya, seluruh perusahaan wajib mempekerjakan 30 persen tenaga lokal. Ini kan sedang dibuat Perdanya, nanti dijabarkan melalui Peraturan Walikota Tangsel, nanti rincian teknisnya di Dinas Ketenagakerjaan Tangsel yang sedang disusun,” ungkap Benyamin Davnie, Minggu 1 Oktober 2023.

Benyamin mengatakan, saat ini masih banyak perusahaan yang belum memperjakan 30 persen tenaga lokal.

Benyamin menjelaskan, aturan ini juga dibuat untuk menyelaraskan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Ciptaker) yang telah dicabut dengan Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2023, serta beberapa peraturan pelaksanaanya yakni Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sehingga Peraturan Daerah yang sudah ada perlu dilakukan penyesuaian.

Terpisah, Wakil Panitia Khusus (Pansus) pembuatan Perda revisi ketenagakerjaan DPRD Tangsel M Mathodah mengatakan, DPRD Tangsel telah menyepakati aturan ini yang mewajibkan perusahaan memberi kuota 30 persen tenaga lokal.

“Bahwa siapapun yang akan berinvestasi di Kota Tangsel, wajib menggunakan tenaga lokal sebanyak 30 persen,” ujarnya.

Menurut Mathodah, aturan ini sudah ideal dan sesuai dengan UU Ciptaker yang baru. “Pada dasarnya kan Perda ini dibuat untuk menyelaraskan dengan UU Ciptaker. Kami melihat aturan ini sudah ideal” tandasnya.

Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi

Tags: Benyamin DavnieDisnaker TangselKetenagakerjaanPemkot TangselPerdatenaga kerjatenaga kerja lokalUU CiptakerWalikota Tangsel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Harga Pertamax Naik Lagi Jadi Rp14.000, Nelayan Sumur Semakin Terpukul

Next Post

Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Dirasakan Hingga ke Banten

Next Post
Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Dirasakan Hingga ke Banten

Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Dirasakan Hingga ke Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ribuan Pelayat Padati Rumah Duka KH Ahmad Fudholi di Sindang Sono

Ribuan Pelayat Padati Rumah Duka KH Ahmad Fudholi di Sindang Sono

by Mulyadi
Senin, 7 September 2026 18:36
0

Pelayat KH Ahmad Fudholi.

Anak Krakatau di Jalur Cincin Api, Ini Alasan Gunung di Selat Sunda Itu Terus Aktif

Anak Krakatau di Jalur Cincin Api, Ini Alasan Gunung di Selat Sunda Itu Terus Aktif

by Yusuf Permana
Senin, 7 September 2026 18:11
0

Ilustrasi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang merupakan bagian dari Busur Sunda, kawasan vulkanik aktif yang terbentuk dalam sistem...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.