SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lima Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mantan napi korupsi terancam gagal maju di Pileg DPRD Kota Serang periode 2024-2029 usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
ICW dan Perludem sebelumnya telah mengajukan judicial review tentang pencalonan anggota legislatif mantan terpidana kepada MA.
Pada amar putusannya, MA telah menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian, MA juga menyatakan terkait seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU sebagai implikasi dari Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Serang, M Fahmi Musyafa mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima arahan dari KPU Provinsi Banten terkait putusan terbaru MA tersebut.
“Kita masih belum dapat dari pimpinan KPU Provinsi Banten. Pastinya kalau KPU Provinsi sudah mendapatkan arahan dari KPU RI, itu pasti juga kita akan diberikan arahan itu. Tapi sampai saat ini kita belum diberikan arah itu,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 1 Oktober 2023.
Fahmi mengatakan, di Kota Serang terdapat lima mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri untuk DPRD Kota Serang periode 2024-2029 mendatang.
“Kalau enggak salah ada lima mantan napi korupsi di Kota Serang jumlahnya. Tapi ya itu beragam, ada yang ancamannya lima tahun, ada yang kurang dari lima tahun, ada yang percobaan juga,” katanya.
“Dari lima itu ada yang sudah lewati masa jeda,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, KPU Kota Serang saat ini hanya menunggu arahan saja dari KPU tingkatan atas, baik KPU Provinsi Banten, maupun KPU RI terkait putusan terbaru dari MA.
“Prinsipnya KPU Kabupaten/Kota hanya pelaksana aja ditingkatan bawah, kita hanya menunggu arahan saja,” ucapnya.
Fahmi mengaku, KPU Kota Serang akan melakukan sosialisasi kepada partai politik apabila sudah mendapatkan arahan dari KPU Provinsi Banten maupun KPU RI.
“Tentu kita akan melakukan sosialisasi kepada partai politik apabila sudah ada arahan apa pun perintah dari KPU RI melalui KPU Provinsi,” tuturnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











