PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mencatat realisasi capaian PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) pedesaan masih rendah. Karena masih di bawah 50 persen dari target Rp 41 Miliar.
Selain PBB, realisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) juga sama capaiannya masih di bawah 50 persen lebih tepatnya 11,53 persen atau Rp 734 juta dari target Rp 6,3 Miliar.
Adapun target realisasi Pajak Asli Daerah (PAD) dari 11 Obyek Pajak Daerah pada tahun 2023 kurang lebih baru tercapai 64,05 persen dari nilai target Rp89 Miliar.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang Ramadani mengatakan, dari 11 obyek pajak daerah semuanya on progres.
“Terkecuali memang satu obyek pajak yaitu PBB. Kalau yang lain Alhamdulilah bahkan over target,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Ramadani menjelaskan, pajak daerah sudah on proges di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah, pajak reklame, termasuk pajak Lampu Penerangan Jalan Umum. Termasuk pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTPB).
“Alhamdulilah sembilan obyek pajak daerah sudah on progres. Tapi memang ada dua jenis obyek pajak yang nilainya masih di bawah rata-rata, karena sampai per 30 September, baru di bawah 50 persen, yakni Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Mineral Bukan Logam (Minerba),” katanya.
Kalau yang lain sudah di atas 50 persen bahkan sudah sampai di atas 80 persen.
“Total target PAD kita sebesar Rp 89 miliar. Dari Target PAD Rp 89 miliar itu didominasi oleh PBB karena Karena memang PBB itu Rp 41 miliar,” katanya.
Lebih lanjut Ramadani mengungkapkan, kalau PBB ada buku 1 itu memang kewenangan penagihannya di tingkat Kelurahan dan desa. Lalu buku 2 dan 3 kewenangannya pemungutannya ada di kecamatan.
“Dan PBB buku 4 dan 5 kewenangan pemungutannya ada di kita di Bapenda. Tapi untuk buku 4 dan 5 Alhamdulillah on progres tapi yang desa, kelurahan, kecamatan agak repot memang,” katanya.
Terkait, masih rendahnya realisasi PBB, kemarin, ia sudah berkomunikasi dan meminta melakukan tracing atau pelacakan wajib pajak. Meminta untuk turun melakukan penagihan.
“Memang capek turun melakukan penagihan. Dari 10 wajib pajak minimal satu dua, tiga wajib pajak pastinya mau bayar,” katanya.
Sekarang ini, ditegaskan Ramadani, sudah memasuki bulan Oktober. Artinya per tanggal 30 September 2023 itu sudah jatuh tempo.
“Kalau bayar pajak melewati jatuh tempo maka wajib pajak berarti akan kena denda. Jadi semua wajib pajak yang sudah jatuh tempo maka kena denda sebesar 2 persen,” katanya
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang Yunisa menambahkan, capaian PBB buku 4 dan 5 sudah lumayan.
“Sudah mencapai 63,30 persen. Untuk meningkatkannya kita lakukan pendataan dan pemutakhiran data BPB Pedesaan dan Perkotaan,” katanya.
Berdasarkan data realisasi Pajak Daerah dari 11 obyek pajak sampai dengan hari Minggu, 8 Oktober 2023 baru tercapai 64,05 persen atau Rp57 Miliar dari target Rp89 miliar. Target realisasi PAD baru mencapai 64 persen karena realisasi PBB per Oktober ini masih di bawah 50 persen untuk PBB buku 1, buku 2 dan 3.
“Realisasi PBB buku 1 baru 35,64 persen dari atau Rp5,8 Miliar dari target Rp 16,3 Miliar. Sedangkan buku 2 dan 3 baru 32,99 persen atau Rp 4,7 Miliar dari target Rp 14,3 Miliar,” katanya.
Adapun untuk PBB buku 4 dan 5 sudah mencapai 63,30 persen atau Rp 5,5 miliar dari target Rp 8,8 miliar.
“Apabila di total realisasi PBB per bulan Oktober sudah 56,24 persen atau baru mencapai Rp 23,2 Miliar dari target Rp 41,4 miliar. Ini berdasarkan data realisasi terbaru per 8 Oktober 2023,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











