SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dikabarkan kembali mengungkap mafia gas elpiji dengan omzet miliaran rupiah per hari.
Pengungkapan kasus mafia gas elpiji tersebut dilakukan dilakukan di dua tempat di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Informasi yang diperoleh, petugas melakukan penggerebekan di lokasi penyuntikan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram ke 12 kilogram. Penggerebekan tersebut dilakukan petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten yang dipimpin oleh AKBP Condro Sasongko.
Penggerebekan terhadap sindikat mafia gas elpiji tersebut dilakukan petugas belum lama ini. Dalam penggerebekan tersebut terdapat beberapa orang yang kabarnya turut diamankan berikut barang bukti kendaraan dan ribuan tabung gas elpiji.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko enggan memberikan komentar mengenai pengungkapan kasus tersebut. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.
“Saya belum dapat mengomentari itu (pengungkapan kasus mafia migas elpiji), nanti informasinya kami sampaikan,” kata Condro, Kamis 23 November 2023.
“Kami dari Polda Banten bakal menindak tegas segala macam kejahatan yang menyangkut migas ini,” sambung dia.
Condro meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan informasi mengenai mafia migas. Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan kepolisian untuk memberantas mafia migas.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau kelangkaan elpiji 3 kilogram di sekitar wilayah mereka,” katanya.
Pada 11 September 2023 lalu petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten membongkar mafia migas di Perumahan Royal Green, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Mereka: AG warga Cisauk, Kabupaten Tangerang; AR Padurenan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor; EF warga Muara Ciujung, Rangkasbitung, Lebak; MM warga Solear, Kabupaten Tangerang, dan MD warga Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Tangerang.
“Total ada lima orang (tersangka). Kasusnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” tutur mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











