• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Pemerintahan

Pemkot Tangerang Hapus Retribusi Tanah Makam

Angger Gita by Angger Gita
Rabu, 31 Januari 2024 13:46
in Pemerintahan, Tangerang, Utama

Suasana pemakaman di Kota Tangerang

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang resmi menggratiskan biaya perpanjangan penggunaan tanah makam.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, pembebasan biaya retribusi perpanjangan tanah makam sudah dilakukan sejak Januari 2024.

RelatedPosts

pria tertimbun longsor

Bersihkan Sumur Timba, Pria di Lebak Tertimbun Longsor Sedalam 10 Meter

Minggu, 11 Oktober 2026 13:34
Wisata Sejarah di Kota Tangerang: Dari Museum hingga Bangunan Kuno

Wisata Sejarah di Kota Tangerang: Dari Museum hingga Bangunan Kuno

Minggu, 11 Oktober 2026 13:09
Pengakuan Anak Diduga Korban Pencabulan Oknum RT

Viral Video Pengakuan Anak Diduga Korban Pencabulan Oknum RT, Polresta Serang Kota Lakukan Penyelidikan

Minggu, 11 Oktober 2026 12:38
Sekda Banten

Sekda Banten Ajak ASN Hidup Sehat dan Peduli Sesama Lewat Gemilang Korpri Night Run 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 12:29

“Kami telah menetapkan biaya retribusi perpanjangan penggunaan tanah makam mulai tahun ini ditiadakan atau gratis. Tentunya penerapan ini dikhususkan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Tangerang, yaitu TPU Selapajang Jaya, TPU Batet, TPU Kedaung Wetan, dan TPU Mekarsari,” ujarnya, Rabu 31 Januari 2024. 

Taufik juga mengungkapkan, sebelumnya penetapan biaya retribusi IPPTM berdassarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yakni sebesar Rp25 ribu per tiga tahun pertama, kemudian tiga tahun selanjutnya dikenakan Rp50 ribu, setelah itu Rp75 ribu per tiga tahun, dan pada tiga tahun keempat biaya retribusi makam dikenakan Rp100 ribu. 

“Setelah biaya retribusi sudah sampai Rp100 ribu, maka selanjutnya akan kembali ke biaya awal yakni Rp25 ribu per tiga tahunnya, hingga seterusnya. Ini masih berlaku bagi pemohon yang Izin Perpanjangan Makamnya habis atau jatuh tempo pada 31 desember 2023 dan sebelumnya,” ungkapnya. 

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mengajukan permohonan secara online melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id. 

Untuk mendapat layanan tersrbut, pemohon dapat melampirkan scan/foto kamera Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang lama atau dapat juga menyertakan Surat Keterangan dari kepala UPT Pemakaman, sertakan scan atau foto kamera KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, pastikan posisi tidak miring atau terbalik.

“Setelah diajukan permohonan melalui online, akan dilakukan pemeriksaan administrasi, serta peninjauan lokasi makam. Apabila sudah sesuai, maka kami akan mengirimkan surat keputusan izin melalui email pemohon,” tambahnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pajak Daerahj dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (IPPTM) tidak dipungut biaya retribusi atau gratis. 

Penetapan ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024 ini berlaku untuk pemohon yang Izin perpanjangan makamnya habis atau jatuh tempo pada 01 januari 2024 dan seterusnya.

Salag seorang warga, Andri Fathia Rahman mengatakan, dirinya setuju akan adanya penghapusan retribusi tersebut.

“Saya sangat setuju dengan penghapusan program retribusi pemakaman. Karena mengurangi biaya pengeluaran yang akan ditanggung oleh masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Angger Gita Rezha

Editor: Abdul Rozak 

Tags: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota TangerangDPMPTSP Kota Tangerangretribusi IPPTMretribusi pemakamanretribusi perpanjangan tanah makamTPU BatetTPU Kedaung WetanTPU MekarsariTPU Selapajang Jaya
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Unik, Caleg DPR RI Ini Lakukan Kampanye dengan Diiringi Marawis Keliling Kampung

Next Post

Bangun Lima Sekolah Baru, Pemprov Banten Entaskan Sekolah Filial di Kabupaten Tangerang

Next Post

Bangun Lima Sekolah Baru, Pemprov Banten Entaskan Sekolah Filial di Kabupaten Tangerang

Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Kylian Mbappe Liverpool

Mbappe Berpotensi Hengkang dari Real Madrid, Liverpool Dikabarkan Jadi Tujuan Berikutnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 14:04
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Operasional KDMP

Diskoumperindag Kabupaten Serang tunggu Arahan Pusat terkait Operasional KDMP

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 11 Oktober 2026 14:14
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai rencana operasional Koperasi Desa...

mitigasi bencana BMKG Banten

Gelar SLG, BMKG Bidik Zero Victim Bencana Lewat Edukasi

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 11 Oktober 2026 14:10
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Upaya menekan jumlah korban akibat bencana di Provinsi Banten membutuhkan kesiapsiagaan masyarakat, bukan hanya respons ketika bencana...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.