LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Diduga lakukan pelanggaran Pemilu, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Gunungkencana dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lebak, Selasa, 27 Februari 2024.
“Kedatangan saya ke sini ingin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, yang dilakukan oleh PPK dan Panwas Gunungkencana,” kata Dede Abdul Qadir, warga Gunungkencana, kepada wartawan di kantor Bawaslu Lebak.
Dede menjelaskan, PPK dan Panwascam Gunungkencana diduga melakukan serangkaian pelanggaran. Sehingga, hal tersebut mencederai proses Pemilu yang harusnya berjalan dengan jujur dan adil.
“Jadi hasil keterangan Komisioner Panwascam, terduga bahwasanya anggota PPK beserta Komisioner Panwascam itu ada main dengan Caleg, yakni dengan memanipulasi data dan mengubah suara,” ujar Rizkoh.
Ditambahkanya, kedatangan ke Bawaslu Lebak dengan membawa sejumlah bukti dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh PPK dan Panwascam Gunungkencana.
“Kami setelah kantongi data, bahwasanya ada suara partai yang dialihkan ke salah satu Caleg, dan juga ada suara partai lainnya yang dialihkan,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, sudah menerima laporan dari salah seorang warga dan akan melakukan tindak lanjut terkait laporan tersebut.
“Kita sudah terima dan nanti akan kita kaji, harus ada kajian awal apakah ini diregister atau tidak. Jadi memenuhi syarat atau tidak, kalau memenuhi kita akan lanjut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dedi menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Ada empat orang yang dilaporkan, yakni PPK dan Panwascam Gunungkencana.
“Tadi melaporkan terkait dugaan pelanggaran di Gunungkencana, yang dilaporkan itu ada PPK. Tadi yang dilaporkan itu ada empat orang,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











