LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 5.141 butir obat terlarang jenis hexymer, sabu 0,613 gram dan ganja 173,232 gram dimusnahkan Kejakaaan Negeri (Kejari) Lebak, Rabu 6 Maret 2024.
Hadir dalam pemusnahan tersebut Wakil Ketua MUI Lebak Udong Hudori.
“Ya, pemusnahan berbagai macam barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap dari pengadilan ini sebanyak 42 perkara di antaranya perkara narkotika, perlindungan anak, perdagangan anak dan pencurian,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi Muhamad Nur.
Andi mengatakan, peredaran penyalahgunaan obat kesehatan seperti hexymer dan tramadol dan lainnya maupun narkoba cukup menghawatirkan. Karena itu untuk memininalisir penyalahgunaan obat terlarang tersebut pihaknya gencar melakukan sosialiaasi ke masyarakat maupun pelajar melalui Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
“Peredaran narkoba dan perkara cabul terhadap anak di Lebak yang perlu mendapat perhatian ekstra. Karena itu perlu penanganan dari semua pihak agar perkara tersebut dapat terus ditekan. Sehingga, ke Lebak bebas dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak Ahmad Hidori mengatakan, narkoba dan obat -obat terlarang peredarannya sudah cukup mengkhawatirkan. Karena itu, pihaknya juga dalam berbagai kesempatan terus mengingatkan masyarakat akan keberadaan barang-barang tersebut di tengah masyarakat.
“Barang-barang tersebut merusak generasi penerus di Lebak, karena pengaruh narkoba yang sangat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita melalui berbagai kesempatan maupun pengajian di masyarakat terus mengingatkan agar masyarakat agar aktif mengecek keluarga,” katanya.
Reporter: Nurabidin
Editor: Aas Arbi










