SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Anggota DPRD Banten Budi Prajogo menanggapi soal kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri.
SE itu dinilai berpotensi menekan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Pasalnya, selama ini pajak kendaraan bermotor masih menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Budi mengungkapkan, bahwa penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai mengalami penurunan.
“Penurunannya mendekati 20 persen, seiring pergeseran masyarakat dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik, terutama di wilayah perkotaan,” ujarnya, Senin 27 April 2026.
Menurutnya, kondisi ini menjadi persoalan serius karena pajak kendaraan kini masuk dalam skema opsen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Artinya, dampaknya tidak hanya dirasakan pemerintah provinsi, tetapi juga kabupaten/kota.
“Kontraksi fiskal ini dirasakan semua level pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, tekanan terhadap fiskal daerah semakin berat karena di saat yang sama terjadi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat. Sementara itu, kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik justru mengurangi sumber pendapatan daerah tanpa disertai solusi pengganti.
“Pemda ditekan dari dua sisi, tapi tidak ada skema untuk menutup kekurangan anggaran,” katanya.
Dampaknya, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terancam semakin terbatas. Bahkan, dalam kondisi tertentu, anggaran daerah hanya cukup untuk membiayai belanja aparatur.
“Sebagian besar APBD hanya cukup untuk gaji ASN. Pembangunan bisa terhambat,” ungkapnya.
Ia pun mendorong pemerintah daerah melalui asosiasi pemerintah provinsi untuk menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut kepada pemerintah pusat.
Reporter : Yusuf Permana
EDitor: AGung S Pambudi










