SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, menginginkan agar kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Serang dapat terus terjaga. Hal itu disampaikan Bupati Tatu pada saat melantik pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Serang periode 2023-2028 di Pendopo Bupati Serang, Kamis, 14 Maret 2024.
Tatu mengungkapkan, selama ini kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Serang terjaga dengan baik. Bahkan, tidak ada konflik di masyarakat yang berkaitan soal keagamaan.
“Alhamdulillah, di Kabupaten Serang kondusif, sehingga Pemkab Serang dapat melaksanakan tugasnya tanpa ada masalah apa pun,” katanya.
Tatu menjelaskan, ada berbagai penganut agama yang tinggal dan menetap di Kabupaten Serang. Hal itu tentunya memiliki potensi terjadinya konflik di masyarakat yang beragam.
Oleh karenanya, peran FKUB Kabupaten Serang sangat penting dalam menangkal potensi-potensi konflik yang diakibatkan oleh isu SARA.
“Ini peran FKUB di sini, supaya tidak ada perbedaan faham sehingga menimbulkan sifatnya resistensi ya, karena kondisi itu akan sangat memicu kondisi masyarakat tidak kondusif. Karena dari SARA ini sangat sensitif,” terangnya.
Lebih lanjut, Tatu berharap, dengan dilantiknya jajaran pengurus FKUB Kabupaten Serang yang baru, mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar kerukunan antar umat beragama tetap terjaga.
“Diharapkan jajaran pengurus ini dapat bersinergi dan berdiskusi dengan berbagai elemen masyarakat,” pungkasnya.
Ketua FKUB Kabupaten Serang, Hamdan Suhaemi, mengaku siap menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Serang.
“Sesuai dengan PP yang ditetapkan, bagaimana menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Serang khususnya di Provinsi Banten. Insya Allah, siap menjaga kondusifitas dan menjaga toleransi antar umat beragama di Kabupaten Serang,” jelasnya.
Ia juga siap untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dan mengedepankan musyawarah dalam setiap penentuan kebijakan. Hal itu penting agar kerukunan antar umat beragama dapat terealisasi.
“Harus ada musyawarah mufakat dan keputusan berdasarkan kolektif kolegial, tidak bisa Ketua FKUB memutuskan sendiri, harus dengan jajaran Forkopimda dan Bupati sendiri,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono

