TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria asal Kebonjeruk, Jakarta Barat, berinisial AR (38) ditangkap Polres Metro Tangerang Kota. AR ditangkap karena nekat melarikan motor seorang korban kecelakaan lalu lintas bernama Wati.
Kapolsek Ciledug, Kompol Saiful Anwar, mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Raden Saleh, Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Karangtengah, Kota Tangerang, pada Jumat, 8 Desember 2023 lalu.
Saat itu, sambung Saiful, tersangka AR berpura-pura menolong korban kecelakaan. Namun, karena korban pingsan, tersangka AR justru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil motor korban. Jenis matik, Honda Vario dengan nomor polisi B 6431 BVY.
“Tersangka ini berpura-pura menolong korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga bernama Wati. Namun, tanpa sepengetahuan korban yang pingsan, tersangka malah membawa kabur motor milik korban,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.
Mengetahui Wati menjadi korban pencurian, suaminya pun langsung membuat laporan di Polsek Ciledug.
Tak berselang lama, sambung Saiful, suami korban melihat motor miliknya melintas dan dikendarai oleh AR. Tersangka sudah mengganti plat nomor motor tersebut.
“Pelapor mengenali tanda stiker di bodi motor tersebut. Tanpa ragu langsung menghentikan tersangka dan setelah dicek nomer rangka dan nomer mesin sesuai dengan STNK motor milik korban yang sewaktu mengalami kecelakaan,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan,
tersangka AR tidak dapat lagi mengelak dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelapor menyerahkan tersangka berikut barang bukti sepeda motor ke Polsek Ciledug.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











