SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Abdus Syukur terdakwa kasus penipuan proyek scrap tahun 2022 senilai Rp 1,020 miliar dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU Kejati Banten. Ia dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUH Pidana.
“Tuntutannya sudah dibacakan Selasa kemarin, terdakwa telah dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Pujiyati saat ditemui di kantor Kejati Banten, Rabu 3 April 2024.
Pujiyati mengatakan, tuntutan pidana terhadap terdakwa tersebut karena telah merugikan korban Matruji Franki Efendi. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan bagi terdakwa. “Pertimbangan meringankan, terdakwa telah berterus terang, mengaku bersalah, terdakwa juga menyesali perbuatannya,” katanya.
Pujiyati menjelaskan, kasus penipuan terhadap pengusaha asal Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) tersebut berawal pada tahun 2021 lalu. Ketika itu, terdakwa diperkenalkan oleh mendiang Agus Setiawan alias Iwan kepada korban di Hotel Swiss-Bellin Cikande, Kabupaten Serang.
“Saudara Agus Setiawan alias Iwan ini mengenalkan korban dengan terdakwa. Terdakwa ini dikatakan Agus Setiawan punya usaha bidang logam dan scrap,” ungkapnya.
Melalui perkenalan itu, korban kemudian memberikan uang Rp 60 juta untuk pembelian scrap besi. Bisnis scrap tersebut berlanjut pada tahun 2022. Sebelum memberikan modalnya, korban ditemui Agus Setiawan bersama istrinya Dwi Nesti Endang S alias Enes. Pertemuan itu membahas masalah bisnis scrap.
“Korban ini kemudian memberikan uang dengan total Rp 1,020 miliar untuk bisnis scrap tersebut,” katanya.
Korban memberikan modal tersebut setelah diyakinkan terdakwa akan amanah dan akan membagikan keuntungan untuk yatim dan kaum duafa. Selain itu, terdakwa juga mempunyai perusahaan CV Lega Gemilang. Perusahaan tersebut diakui terdakwa legal dan beroperasi secara rutin.
“Agar lebih meyakinkan lagi, terdakwa juga memperlihatkan kepada saksi Matruji Franki Efendi berupa foto transfer atau tagihan beberapa perusahaan,” ungkapnya.
Korban yang mempercayai Agus Setiawan, Enes dan terdakwa lantas mengirimkan uang Rp 1,020 miliar. Namun setelah uang ditransfer, uang Rp 1 miliar lebih itu Rp 895 juta digunakan terdakwa untuk membayar hutang. “Terdakwa menggunakan uang itu bukan untuk bisnis melainkan untuk membayar hutang,” katanya.
Pada persidangan, Rabu 27 Maret 2024 lalu, terdakwa mengaku ada pihak lain yang terlibat dalam kasusnya. Menurut pria asal Kota Cilegon ini, ia tidak seorang diri dalam kasus penipuan tersebut.
“Pak Agus (Agus Setiawan alias Iwan) dan istrinya (Dwi Nesti Endang S alias Enes) juga menikmati,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai David Panggabean, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu siang, 27 Maret 2024.
Keterangan Abdus tersebut langsung direspons oleh David Panggabean. Menurut dia, keberatan terdakwa terhadap Agus Setiawan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban lagi secara hukum. Sebab, Agus Setiawan sudah meninggal dunia meski sempat ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau meninggal, gugur penuntutanya. Kalau Enes tadi biar itu (urusan) penuntut umum dengan penyidik,” ungkapnya.
Dalam sidang, Abdus mengaku mengenal korban melalui Agus Setiawan dan istrinya Enes. Usaha bisnis dengan korban berjalan sejak 2021 lalu. Namun, pada tahun 2022 terdapat masalah hingga kasus ini bergulir di kepolisian. “Tahun 2021 pernah dikasih modal Rp 60 juta,” katanya.
Abdus mengatakan, usaha paket logam dengan korban tidak berjalan lantaran adanya perbedaan harga logam. Meski ada perbedaan harga, modal dari M Franki Efendi tidak bertambah. “Awalnya dipenuhi (penambahan harga) kemudian ada perubahan harga, jadi enggak kekejar (keuntungan bisnis),” ungkapnya.
Keterangan yang disampaikan Abdus tersebut langsung dibantah David Panggabean. Menurut dia, keterangan yang disampaikan Abdus tidak logis dan tidak jujur. Sebab, seharusnya, Abdus tidak menerima uang dari korban jika tidak dapat menjalankan bisnisnya tersebut. “Seharusnya tidak diterima uangnya,” katanya.
Mendengar ucapan David Panggabean itu, Abdus langsung mengaku salah. Ia mengaku tidak menjalankan perjanjian dengan korban. Ia juga mengaku tidak mengembalikan uang kepada korban. “Yang rugi Pak Matruji (korban), iya tidak dikembalikan (uang korban),” ungkapnya.
Abdus mengatakan, dari uang Rp 1,020 miliar ia mendapat bagian Rp 800 juta lebih. Sedangkan sisa uang Rp 100 juta lebih dinikmati oleh Agsus Setiawan dan istrinya. “Rp 800 ke saya, Pak Agus sisanya,” jawabnya.
Dalam sidang itu, ia membenarkan bahwa perusahaannya CV Lega Gemilang tidak mempunyai gudang maupun karyawan. Perusahaannya itu disebut seolah-olah mempunyai karyawan dan gudang agar korban yakin dan mau memberikan modal hingga Rp 1 miliar lebih. “Enggak ada (karyawan dan gudang),” jawabnya.
Abdus mengungkapkannya dirinya sangat terpukul dengan kasus ini. Akibat perbuatannya, anaknya bahkan harus putus sekolah. Keluarganya juga sudah tidak pernah menengoknya lagi di penjara.
Abdus mengaku akan berupaya mengembalikan uang kepada korban setelah bebas nanti. Saat ini, ia masih mencari uang untuk dikembalikan kepada korban. “Insya Allah kalau sudah bebas (mau dikembalikan) sekarang masih mencari,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











