SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum, kelompok 30 KKM Universitas Bina Bangsa menggelar konsultasi dan bantuan hukum gratis di Desa Barugbug, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Acara yang berlangsung selama masa KKM itu, bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait persoalan hukum.
Sejak dibukanya posko konsultasi dan bantuan hukum gratis itu, terdapat sejumlah warga yang berdatangan berbagai masalah hukum. Mulai dari kasus perdata, hingga pidana. Seperti persoalan rumah tangga, kepemilikan tanah, warisan, hingga kriminal.
Adi Setiawan, salah satu warga Desa Barugbug mengaku, sangat terbantu dengan adanya posko layanan konsultasi hukum gratis tersebut.
“Saya sangat terbantu sekali dengan adanya program konsultasi dan bantuan hukum secara gratis dari KKM UNIBA. Saya bisa mendapatkan nasihat-nasihat hukum langsung dari mahasiswa yang sedang mengenyam pendidikan ilmu hukum, khususnya mengenai masalah warisan keluarga kami,” katanya, Senin 2 September 2024.
Sementara itu, salah satu mahasiswa kelompok 30 KKK Uniba, Abdul Muid mengatakan, program itu merupakan bagian dari tanggung jawab sosial mahasiswa KKM, khususnya dalam bidang hukum, guna memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya program ini, masyarakat bisa lebih memahami hak dan kewajiban mereka di mata hukum, serta mendapatkan solusi yang tepat untuk permasalahan hukum yang mereka hadapi,” katanya.
Pihaknya berharap, dengan adanya program itu, dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum.
“Diharapkan masyarakat tidak lagi merasa kesulitan untuk mendapatkan akses bantuan hukum yang tepat, dan dapat mengambil langkah yang benar dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : Agung S. Pambudi












