• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Diduga Lakukan Pengeroyokan, Anak Anggota DPRD Banten Ditahan Ditreskrimum Polda Banten

Fahmi by Fahmi
Rabu, 13 November 2024 10:56
in Berita Utama, Hukum, Utama
Diduga Lakukan Pengeroyokan, Anak Anggota DPRD Banten Ditahan Ditreskrimum Polda Banten

Para pelaku pengeroyokan di Mapolda Banten, Selasa 14 November 2024

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-WR (35) anak anggota DPRD Banten, Djasmarni ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Banten. WR ditahan penyidik atas kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang satpam berinisial ED. Selain WR, penyidik juga menahan empat pelaku lain yang terlibat.

Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan, empat pelaku lain yang terlibat tersebut berinisial AJ (57), UC (39), TM (70) dan MD (60).

RelatedPosts

Kejati Banten

Raih Emas Asian Para Games 2026, Atlet Asal Cilegon Dapat Hadiah Mobil dari Reda Manthovani

Sabtu, 7 November 2026 13:45
kebakaran pabrik Tangerang

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan 20 Korban Kebakaran Pabrik Kipas Angin di Tangerang

Sabtu, 7 November 2026 13:33
bantuan keuangan desa

Pemprov Banten Siapkan Kenaikan Bantuan Desa pada 2027

Sabtu, 7 November 2026 12:44
Ekonomi Kreatif Banten

Dimyati Dorong Produk Kreatif Banten Tembus Pasar Global, Ini Strateginya

Sabtu, 7 November 2026 11:24

“Ada lima orang yang diamankan dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap sekurity PT BPM berinisial ED ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa 14 November 2024.

Dian menjelaskan, sebelum terjadi kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, dilakukan pemasangan pondasi di lokasi kejadian pada 27 Oktober 2024. Pemasangan pondasi tersebut dilakukan oleh orang suruhan Djasmarni selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
“Pihak DS (Djasmarni-red) akan melakukan pembuatan pondasi di atas tanah sengketa,” ucapnya.

Adanya pembuatan pondasi tersebut dilarang oleh korban. Alasannya, lahan itu juga diklaim milik Neneng yang bekerjasama dengan PT BMP untuk membangun perumahan. Tindakan korban yang melarang pembangunan pondasi tersebut, membuat WR anak dari Djasmarni sempat terpancing emosi dan melakukan pengancaman.

“Kejadian tersebut berhasil dimediasi dan disepakati untuk tidak melakukan aktifitas diatas tanah sengketa tersebut sebelum inkrah gugatan perdata atas siapa yang berhak atas tanah tersebut,” katanya.

Dian mengungkapkan, meski sudah ada kesepakatan namun nyatanya pada Minggu 3 November 2024 pihak Djasmarni ternyata kembali melanjutkan pembuatan pondasi. Sikap tersebut membuat korban menegurnya sehingga terjadi cekcok dan pengeroyokan.

“Terjadi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban,” ucapnya.

Pasca kejadian tersebut, korban melaporkan para pelaku ke Mapolda Banten. Sekira pukul 15.00 WIB atau pada hari yang sama, kelima pelaku diamankan ke Mapolda Banten. Usai diperiksa mereka ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada tanggal 3 November 2024 para terlapor ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Dian membantah melakukan kriminalisasi terhadap pihak Djasmarni. Penetapan para pelaku sebagai tersangka dilakukan atas dasar alat bukti yang cukup.

“Video yang beredar di media sosial tentang purnawirawan Polwan yang mencari keadilan itu merupakan informasi sepihak, hanya persepsi sebelah pihak, lewat presscon ini dari hasil penyidikan dan penyelidikan serta alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka,” ucapnya.

“Salah satu alat bukti tersebut adalah HP yang berisikan video peristiwa yang menjelaskan dari awal sampai akhir kejadian yang dijadikan sebagai petunjuk dalam proses penyidikan perkara pidana ini,” sambungnya.

Akibat perbuatan para tersangka mereka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. “Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun sampai dengan 10 tahun penjara,” tutur pamen Polri ini.

Reporter: Fahmi

Tags: AKBP Dian Setyawananggota DPRD Banten DjasmarniDirreskrimum AKBP Dian SetyawanDirreskrimum Polda BantenDjasmarnikabid humas polda Banten didikkombes pol didik hariyantokriminalisasi Djasmarnipengeroyokan Djasmarnisengketa tanah Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Agen Brilink Sasar Hingga Desa Sukapulih, Banyak PMI Transfer Uang Lewat Agen Brilink Aman, Cepat dan Mudah 

Next Post

DPR RI Cek Kesiapan Makan Bergizi Sehat di Banten

Next Post
DPR RI Cek Kesiapan Makan Bergizi Sehat di Banten

DPR RI Cek Kesiapan Makan Bergizi Sehat di Banten

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
serapan pupuk subsidi

Serapan Pupuk Subsidi Banten Belum Optimal, Petani Terkendala Cuaca dan Pendataan

Jumat, 6 November 2026 20:06
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, Pemkab Pandeglang dan Lebak Gagal Raih Predikat Informatif

Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, Pemkab Pandeglang dan Lebak Gagal Raih Predikat Informatif

Jumat, 6 November 2026 12:04
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

pembangunan jalan poros desa di Lebak

42 Titik Jalan Poros Desa di Lebak Dibangun

by Nurabidin
Sabtu, 7 November 2026 14:46
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - ‎Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memiliki komitmen untuk terus menuntaskan pembangunan infrastruktur poros jalan desa. Hal ini juga...

city branding kabupaten lebak

Pemkab Lebak Belajar City Branding ke Banyuwangi

by Nurabidin
Sabtu, 7 November 2026 14:30
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat 6...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.