SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-WR (35) anak anggota DPRD Banten, Djasmarni ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Banten. WR ditahan penyidik atas kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang satpam berinisial ED. Selain WR, penyidik juga menahan empat pelaku lain yang terlibat.
Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan, empat pelaku lain yang terlibat tersebut berinisial AJ (57), UC (39), TM (70) dan MD (60).
“Ada lima orang yang diamankan dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap sekurity PT BPM berinisial ED ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa 14 November 2024.
Dian menjelaskan, sebelum terjadi kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, dilakukan pemasangan pondasi di lokasi kejadian pada 27 Oktober 2024. Pemasangan pondasi tersebut dilakukan oleh orang suruhan Djasmarni selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
“Pihak DS (Djasmarni-red) akan melakukan pembuatan pondasi di atas tanah sengketa,” ucapnya.
Adanya pembuatan pondasi tersebut dilarang oleh korban. Alasannya, lahan itu juga diklaim milik Neneng yang bekerjasama dengan PT BMP untuk membangun perumahan. Tindakan korban yang melarang pembangunan pondasi tersebut, membuat WR anak dari Djasmarni sempat terpancing emosi dan melakukan pengancaman.
“Kejadian tersebut berhasil dimediasi dan disepakati untuk tidak melakukan aktifitas diatas tanah sengketa tersebut sebelum inkrah gugatan perdata atas siapa yang berhak atas tanah tersebut,” katanya.
Dian mengungkapkan, meski sudah ada kesepakatan namun nyatanya pada Minggu 3 November 2024 pihak Djasmarni ternyata kembali melanjutkan pembuatan pondasi. Sikap tersebut membuat korban menegurnya sehingga terjadi cekcok dan pengeroyokan.
“Terjadi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban,” ucapnya.
Pasca kejadian tersebut, korban melaporkan para pelaku ke Mapolda Banten. Sekira pukul 15.00 WIB atau pada hari yang sama, kelima pelaku diamankan ke Mapolda Banten. Usai diperiksa mereka ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada tanggal 3 November 2024 para terlapor ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Dian membantah melakukan kriminalisasi terhadap pihak Djasmarni. Penetapan para pelaku sebagai tersangka dilakukan atas dasar alat bukti yang cukup.
“Video yang beredar di media sosial tentang purnawirawan Polwan yang mencari keadilan itu merupakan informasi sepihak, hanya persepsi sebelah pihak, lewat presscon ini dari hasil penyidikan dan penyelidikan serta alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka,” ucapnya.
“Salah satu alat bukti tersebut adalah HP yang berisikan video peristiwa yang menjelaskan dari awal sampai akhir kejadian yang dijadikan sebagai petunjuk dalam proses penyidikan perkara pidana ini,” sambungnya.
Akibat perbuatan para tersangka mereka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. “Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun sampai dengan 10 tahun penjara,” tutur pamen Polri ini.
Reporter: Fahmi











