• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

MK Terima Gugatan Paslon 01 di Pilkada Pandeglang

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Senin, 6 Januari 2025 19:01
in Pandeglang
0

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pandeglang Samsuri. Foto : Purnama Irawan

0
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi secara resmi telah menerima atau mergister gugatan hasil Pilkada Pandeglang dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 1 Fitron Nur Ikhsan-Diana Jayabaya.

Dengan diregisternya gugatan hasil Paslon nomor 1 maka hasil Pilkada Pandeglang masuk dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Pilkada Kabupaten Pandeglang sendiri diikuti oleh empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Yakni Paslon nomor urut 1 Pasangan Fitron Nur Ikhsan-Diana Jayabaya, Pasangan nomor urut 2 Rd Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi, Pasangan nomor urut 3 Uday Suhada-Pujiyanto dan Pasangan nomor 4 Aap Aptadi-Ratu Anita.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada Pandeglang tahun 2024 dimenangkan oleh Paslon nomor urut 2 yaitu Dewi-Iing.

Pasangan Dewi-Iing memperoleh suara sebanyak 434.856 suara. Kemudian disusul Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Fitron Nur Ikhsan-Diana Jayabaya dengan perolehan suara sah sebanyak 181.915 suara.

Lalu Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama Uday Suhada-Pujiyanto dengan perolehan suara sah sebanyak 9.369 suara dan Pasangan Calon nomor urut 4 atas nama Aap Aptadi-Ratu Anita dengan perolehan suara sah sebanyak 22.517 suara.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pandeglang Samsuri mengatakan, pada tanggal 3 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi secara resmi telah meregister gugatan perselisihan hasil Pilkada Pandeglang.

“Gugatan perselisihan Pilkada diajukan oleh Paslon nomor urut 1. Dan permohonannya telah diregister oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Minggu, 5 Januari 2024.

Dengan diregisternya permohonan gugatan maka, sebagai pihak termohon buat menyiapkan jawabannya.

“Dan KPU juga menyiapkan jawaban. Tentunya jawaban diberikan saat dalam persidangan,” katanya.

Samsuri menerangkan, berdasarkan informasi diterima jadwal persidangan di mulai tanggal 16 Januari 2024.

“Jadwal sidangnya kalau tidak salah itu mulai 16 Januari, 2024. Sidang pertama biasanya persidangan pendahuluan mendengarkan permohonan oleh pemohon,” katanya.

Ketika ditanya, apakah ada kemungkinan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih jadwalnya akan mundur dari sebelumnya tanggal 10 Februari 2025. Samsuri menjelaskan kemungkinan itu bisa terjadi.

“Karena harus menunggu sampai adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam menambahkan, penetapan calon terpilih include dengan Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 di Pasal 22 huruf a pelantikan itu Gubernur di tanggal 7 Februari 2024 dan pelantikan bupati dan wali kota itu di tanggal 10 Februari 2024.

“Dan di ayat 3, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kotan dan Wakil Wali Kota dilaksanakan melewati tanggal telah ditetapkan sebagaimana di maksud dengan pertimbangan alasan sesuai pasal 2a. Jadi intinya ketika memang ada PHP (Perselisihan Hasil Pilkada) tentu KPU Kabupaten Pandeglang tidak akan segera menetapkan sebelum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: gugatan pilkadaKPU PandeglangMahkamah Konstitusimk register gugatan pilkadaPaslon 01paslon 02phpPilkada 2024Pilkada PandeglangPilkada Serentaksidang Mahkamah Konstitusi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pendemo Tambang Ilegal di Lebak Diperiksa Polisi, Polda Banten Bantah Lakukan Kriminalisasi

Next Post

MTQ Lebak Digelar Sebelum Ramadhan

Next Post

MTQ Lebak Digelar Sebelum Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mahasiswa Universitas Esa Unggul Ukir Prestasi pada PEKSIMIDA DKI Jakarta 2026

Mahasiswa Universitas Esa Unggul Ukir Prestasi pada PEKSIMIDA DKI Jakarta 2026

by Redaksi
Jumat, 4 September 2026 23:18
0

Mahasiswa Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University kembali mengukir prestasi di bidang seni dengan meraih penghargaan pada Pekan...

Hari Pelanggan Nasional 2026, bank bjb Hadir untuk Layanan yang Setara dan Berkelanjutan

Hari Pelanggan Nasional 2026, bank bjb Hadir untuk Layanan yang Setara dan Berkelanjutan

by Redaksi
Jumat, 4 September 2026 23:15
0

BANDUNG – Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 menjadi momentum bagi bank bjb untuk kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pengalaman layanan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.