PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi secara resmi telah menerima atau mergister gugatan hasil Pilkada Pandeglang dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 1 Fitron Nur Ikhsan-Diana Jayabaya.
Dengan diregisternya gugatan hasil Paslon nomor 1 maka hasil Pilkada Pandeglang masuk dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Pilkada Kabupaten Pandeglang sendiri diikuti oleh empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Yakni Paslon nomor urut 1 Pasangan Fitron Nur Ikhsan-Diana Jayabaya, Pasangan nomor urut 2 Rd Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi, Pasangan nomor urut 3 Uday Suhada-Pujiyanto dan Pasangan nomor 4 Aap Aptadi-Ratu Anita.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada Pandeglang tahun 2024 dimenangkan oleh Paslon nomor urut 2 yaitu Dewi-Iing.
Pasangan Dewi-Iing memperoleh suara sebanyak 434.856 suara. Kemudian disusul Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Fitron Nur Ikhsan-Diana Jayabaya dengan perolehan suara sah sebanyak 181.915 suara.
Lalu Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama Uday Suhada-Pujiyanto dengan perolehan suara sah sebanyak 9.369 suara dan Pasangan Calon nomor urut 4 atas nama Aap Aptadi-Ratu Anita dengan perolehan suara sah sebanyak 22.517 suara.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pandeglang Samsuri mengatakan, pada tanggal 3 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi secara resmi telah meregister gugatan perselisihan hasil Pilkada Pandeglang.
“Gugatan perselisihan Pilkada diajukan oleh Paslon nomor urut 1. Dan permohonannya telah diregister oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Minggu, 5 Januari 2024.
Dengan diregisternya permohonan gugatan maka, sebagai pihak termohon buat menyiapkan jawabannya.
“Dan KPU juga menyiapkan jawaban. Tentunya jawaban diberikan saat dalam persidangan,” katanya.
Samsuri menerangkan, berdasarkan informasi diterima jadwal persidangan di mulai tanggal 16 Januari 2024.
“Jadwal sidangnya kalau tidak salah itu mulai 16 Januari, 2024. Sidang pertama biasanya persidangan pendahuluan mendengarkan permohonan oleh pemohon,” katanya.
Ketika ditanya, apakah ada kemungkinan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih jadwalnya akan mundur dari sebelumnya tanggal 10 Februari 2025. Samsuri menjelaskan kemungkinan itu bisa terjadi.
“Karena harus menunggu sampai adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam menambahkan, penetapan calon terpilih include dengan Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 di Pasal 22 huruf a pelantikan itu Gubernur di tanggal 7 Februari 2024 dan pelantikan bupati dan wali kota itu di tanggal 10 Februari 2024.
“Dan di ayat 3, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kotan dan Wakil Wali Kota dilaksanakan melewati tanggal telah ditetapkan sebagaimana di maksud dengan pertimbangan alasan sesuai pasal 2a. Jadi intinya ketika memang ada PHP (Perselisihan Hasil Pilkada) tentu KPU Kabupaten Pandeglang tidak akan segera menetapkan sebelum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Editor: Abdul Rozak