SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten membantah melakukan kriminalisasi terhadap pendemo tambang ilegal asal Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Bantahan ini disampaikan oleh Wadir Ditreskrimum Polda Banten AKBP M Fauzan Syahrin saat menerima audiensi warga Desa Mekarsari pada Senin 6 Januari 2024 di ruang Intelkam Polda Banten.
Sebelumnya, ada tujuh warga Desa Mekarsari yang dilakukan pemanggilan terhadap penyelidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Pemanggilan mereka terkait laporan dari pihak penambang galian tanah di Desa Mekarsari.
Laporan tersebut dibuat karena ada diduga melakukan penghasutan, pengrusakan dan kekerasan sebagaiamana Pasal 160 KUH Pidana dan 170 KUH Pidana. “Tidak ada kriminalisasi,” tegas Fauzan.
Fauzan menegaskan ketujuh warga yang diminta datang ke Polda Banten tersebut bukan dipanggil melainkan diundang untuk klarifikasi. Klarifikasi tersebut harus dilakukan setelah adanya laporan pengaduan terkait pengrusakan. “Kita mengundang untuk diklarifikasi,” katanya.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian profesional setiap laporan yang masuk. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut, bahwa setiap warga negara sama di mata hukum. “Kita berpegang pada asas equality before the law, artinya setiap warga negara itu sama dihadapan hukum,” katanya.
Fauzan menerangkan, setiap laporan pihak kepolisian harus menindaklanjutinya. Sebab, jika tidak ditindaklanjuti maka hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran penyelidik atau penyidik sebagai penegak hukum.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Wajib menerima laporan atau aduan masyarakat, siapa pun itu, tidak pandang bulu,” tutur perwira menengah Polri ini.
Editor: Abdul Rozak











