• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

JPU Kejari Cilegon Tuntut Hukuman Mati Dua Kurir Sabu Seberat 30 Kilogram

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 11 Januari 2025 07:45
in Hukum
0
JPU Kejari Cilegon Tuntut Hukuman Mati Dua Kurir Sabu Seberat 30 Kilogram

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna (dok Radar Banten)

0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Triwiyogi (32) warga Kepulauan Riau dan dan Hari Rahman (21) warga Sumatera Barat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

Keduanya merupakan kurir narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram yang diamankan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon pada 12 Juli 2024 oleh Polres Cilegon.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna membenarkan adanya penuntutan dua terdakwa penyelundupan 30 kilogram. Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Iya keduanya dituntut mati, sudah dibacakan semua kemarin (Selasa 7 Januari 2025). Agenda selanjutnya pembelaan terdakwa, pekan depan,” katanya, Minggu 11 Januari 2025.

Rangga menjelaskan untuk pertimbangan memberatkan, aksi kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah mengenai pemberantasan peredaran narkoba. Selain itu, berat narkoba yang dibawa oleh keduanya juga tergolong sangat besar. “Untuk keadaan yang meringankan tidak ada,” jelasnya.

Berdasarkan dakwaan JPU Kejari Cilegon penyelundupan narkoba itu bermula saat Triwiyogi dan Hari membawa sabu dari Lampung dengan tujuan akhir Terminal Cipinang Kota Jakarta Timur.

Triwiyogi dan Hari disuruh oleh seorang bernama Satrio yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya kemudian bertemu di Lampung pada 11 Juli 2024, saat itu Satrio juga ikut bersama Galih yang juga masuk DPO.

Keesokan harinya, Hari dan Triwiyogi disuruh oleh Satrio untuk berangkat mengantarkan sabu ke Jakarta Timur menggunakan mobil Toyota Innova. Namun sebelum sempat sampai tujuan, saat menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak, keduanya diberhentikan oleh anggota Kepolisian Polres Cilegon untuk dilakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Satlantas Polres Cilegon, ditemukan 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam interior mobil tersebut.

Total berat 30 bungkus plastik isi sabu tersebut yaitu seberat 30 kilogram. Mereka akhirnya dibawa ke kantor Polisi bersama barang bukti tersebut. Keduanya mengaku, dijanjikan upah sebesar Rp10 juta bila berhasil mengirimkan paket sabu itu ke Jakarta.

Editor: Abdul Rozak

Tags: JPU Kejari CilegonJPU Kejari Cilegon tuntut matiKejari Cilegonkejati bantenkurir narkoba dituntut matiPengadilan Negeri Serangpenyelundup narkoba dituntut matiPN Serangrangga Adekresna
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pembangunan SDN Pasirkadu 1 Pandeglang Belum Kunjung Selesai

Next Post

Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan di Situ Rawa Arum Kota Cilegon

Next Post
Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan di Situ Rawa Arum Kota Cilegon

Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan di Situ Rawa Arum Kota Cilegon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jual Beli Titik SPPG

Diduga Oknum BGN Lakukan Jual Beli Titik Pendirian Dapur SPPG, Per Dapur Rp500 Juta

by Nurandi
Kamis, 10 September 2026 16:40
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Diduga oknum dari pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan transaksi jual beli pendirian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan...

musim tanam Banten

El Niño Berlanjut hingga Oktober, Musim Tanam Petani Banten Terancam Mundur

by Yusuf Permana
Kamis, 10 September 2026 16:37
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ancaman El Niño yang diprediksi masih berlangsung hingga Oktober 2026 mulai mengubah kalender pertanian di Banten. Musim...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.