LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Waga adat Baduy telah menetapkan 1 Februari hingga 3 Maret 2025 sebagai bulan Kawalu. Artinya, selama periode itu, warga luar atau wisatawan tidak dipebolehkan melakukan kunjungan ke area Baduy Dalam.
Namun, wisatwan tetap bisa berkunjung ke Baduy Luar seperti Kampung Kaduketug, Kampung Lebak Jeruk, Kampung Gajeboh, dan kampung-kampung lainya di Baduy Luar.
Bulan Kawalu merupakan bulan larangan adat. Upacara Kawalu dilakukan Suku Baduy untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Sang Hyang Karsa atas berhasilnya panen padi huma (ladang) orang Kenekes setiap tahun.
Pengumuman bulan Kawalu ditetapkan Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Pemerintah Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, berdasarkan surat bernomor 521/018/Ds-kan 2001/1/2025, yang ditandatangani Kepala Kanekes, Jaro Oom.
“Ya, selama tiga bulan melaksanakan puasa Kawalu, tradisi penyucian diri dan rasa syukur masyarakat Baduy. Selama Kawalu berlangsung, Baduy Dalam ditutup untuk umum, namun untuk Baduy Luar masih diperbolehkan bagi dulur-dulur yang akan Saba Budaya Baduy. Ritual Kawalu ini merupakan rangkaian ritual adat sebelum melaksanakan Seba Baduy,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak, Imam Rismahayadin, Rabu, 29 Januari 2025.
Tradisi Kawalu merupakan upacara adat Suku Baduy yang dilangsungkan sebelum upacara seba.
Tahapan Kawalu dimulai dari upacara Ngalanjakan, upacara Kawalu, upacara Ngalaksa, dan terakhir upacara Seba.
Upacara Seba merupakan sebagai puncak dari upacara-upacara adat yang dilakukan orang Baduy Dalam dan Baduy Luar.
Dia menjelaskan, untuk kunjungan tetap diizinkan bagi wisatawan, tetapi hanya sebatas di area Baduy Luar atau Ciboleger.
“Yang mau berkunjung silakan ke Baduy Luar di Ciboleger. Kita harap pengunjung atau wisatawan tetap mematuhi aturan dan tidak masuk ke Baduy Dalam,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











