• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

Tolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, ASPSB Kabupaten Serang Datangi Pemkab Serang

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 21 Mei 2026 13:54
in Kabupaten Serang
ASPSB Kabupaten Serang saat melakukan audiensi dengan Pemkab Serang di gedung DPRD Kabupaten Serang pada Kamis, 21 Mei 2026.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Mereka menilai aturan tersebut merugikan para tenaga kerja di Kabupaten Serang sekaligus mempersempit peluang menjadi pegawai tetap.

Perwakilan dari berbagai serikat pekerja serikat buruh yang tergabung dalam ASPSB mendatangi gedung DPRD Kabupaten Serang. Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, serta Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas menerima kedatangan mereka.

RelatedPosts

Pengawasan bahan baku makanan MBG

Perluas Pengawasan SPPG, Satgas Percepatan MBG Bakal Pantau Kualitas Bahan Baku Makanan

Senin, 19 Oktober 2026 08:02
Kang Nong Kabupaten Serang 2026

Kang Nong Kabupaten Serang 2026: Hazim dan Alda Juara

Senin, 19 Oktober 2026 07:19
Kang Nong 2026

Disporapar Kabupaten Serang Siapkan Pembinaan untuk Kang Nong 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 18:01
Anyar-cinangka

Festival Anyar Panarukan Dinilai Beri Dampak Positif untuk Wisata di Anyar-Cinangka

Minggu, 18 Oktober 2026 15:02

Satu persatu perwakilan dari serikat buruh kemudian menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran mereka terkait regulasi tersebut.

Ketua ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saifullah mengatakan, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 membuat buruh di Indonesia, khususnya di Kabupaten Serang merasa resah. “Buruh tidak mendapatkan kepastian soal jaminan sosial. Buruh tidak mendapatkan jaminan soal penghidupan yang layak. Karena kecenderungannya, perusahaan outsourcing yang memberikan upah justru di bawah aturan,” katanya, Kamis, 21 Mei 2026.

Pihaknya menyuarakan penolakan lantaran pada Permenaker tersebut semakin banyak mengakomodir hal yang merugikan buruh. Ia mengatakan, aturan yang seharusnya menjadi kado manis bagi buruh tersebut justru memberikan kabar duka lantaran berisi aturan yang justru merugikan buruh.

“Faktanya yang kita tolak selama ini bukannya diatur, malah justru ditambah cabang penderitaannya. Makanya seluruh elemen buruh justru menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026,” tandasnya.

Ia merasa bersyukur mendapatkan respon yang positif dari DPRD dan Pemkab Serang yang ingin menyuarakan rekomendasi penolakan ke pemerintah pusat. “Karena pada pidato 1 Mei, Presiden Prabowo juga menyatakan dengan tegas bahwa akan menghapuskan outsoursing. Karena penyediaan jasa tenaga kerja yang disampaikan ke pihak ketiga justru berbahaya,” ujarnya.

Pasca audiensi tersebut, pihaknya akan mengirimkan rekomendasi penolakan tersebut ke pemerintah pusat. Sehingga pemerintah bisa mencabut Permenaker tersebut. “Dengan adanya rekomendasi tersebut, mudah-mudahan pemerintah pusat akan mencabut Permenaker karena sangat merugikan buruh,” pungkasnya.

Editor : Rostinah

Tags: ASPSB Kabupaten SerangBuruh tolak permenakerDPRD Kabupaten Serangkabupaten serangPemkab Serangpermenaker nomor 7 tahun 2026
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Chandra Asri Group Dukung Produktivitas Usaha Mitra UMKM

Next Post

Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Sita 12 Kendaraan dan Barang Berharga

Next Post
Para tersangka kasus dugaan perizinan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang

Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Sita 12 Kendaraan dan Barang Berharga

Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
pilkades serntak di lebak

12 Desa di Lebak Akan Gelar Pilkades Serentak

Minggu, 18 Oktober 2026 15:11
Lengkong Wetan

Jalan Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan Tangsel Jadi Tempat Nongkrong ABG, Dipadati Motor dan PKL

Minggu, 18 Oktober 2026 13:52
Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Minggu, 18 Oktober 2026 11:07
Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52
26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

Minggu, 18 Oktober 2026 21:14
final kejuaraan dunia junior bwf championshif 2026

Tunggal Putra dan Ganda Campuran Indonesia Juara Dunia Junior BWF 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 08:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Tangsel panggil pemilik ruko Pasar Cimanggis

Pasca Ledakan Pasar Cimanggis, Pemkot Tangsel Panggil Pemilik Ruko

by Syaiful Adha
Senin, 19 Oktober 2026 15:27
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memanggil perusahaan atau pemilik ruko di kawasan Pasar Cimanggis,...

ruko terdampak ledakan Pasar Cimanggis

Ruko Terdampak Ledakan Pasar Cimanggis Bakal Dibongkar, Cegah Runtuh Susulan

by Syaiful Adha
Senin, 19 Oktober 2026 15:12
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) berencana membongkar sejumlah ruko yang rusak akibat ledakan di kawasan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.