SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Mereka menilai aturan tersebut merugikan para tenaga kerja di Kabupaten Serang sekaligus mempersempit peluang menjadi pegawai tetap.
Perwakilan dari berbagai serikat pekerja serikat buruh yang tergabung dalam ASPSB mendatangi gedung DPRD Kabupaten Serang. Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, serta Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas menerima kedatangan mereka.
Satu persatu perwakilan dari serikat buruh kemudian menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran mereka terkait regulasi tersebut.
Ketua ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saifullah mengatakan, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 membuat buruh di Indonesia, khususnya di Kabupaten Serang merasa resah. “Buruh tidak mendapatkan kepastian soal jaminan sosial. Buruh tidak mendapatkan jaminan soal penghidupan yang layak. Karena kecenderungannya, perusahaan outsourcing yang memberikan upah justru di bawah aturan,” katanya, Kamis, 21 Mei 2026.
Pihaknya menyuarakan penolakan lantaran pada Permenaker tersebut semakin banyak mengakomodir hal yang merugikan buruh. Ia mengatakan, aturan yang seharusnya menjadi kado manis bagi buruh tersebut justru memberikan kabar duka lantaran berisi aturan yang justru merugikan buruh.
“Faktanya yang kita tolak selama ini bukannya diatur, malah justru ditambah cabang penderitaannya. Makanya seluruh elemen buruh justru menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026,” tandasnya.
Ia merasa bersyukur mendapatkan respon yang positif dari DPRD dan Pemkab Serang yang ingin menyuarakan rekomendasi penolakan ke pemerintah pusat. “Karena pada pidato 1 Mei, Presiden Prabowo juga menyatakan dengan tegas bahwa akan menghapuskan outsoursing. Karena penyediaan jasa tenaga kerja yang disampaikan ke pihak ketiga justru berbahaya,” ujarnya.
Pasca audiensi tersebut, pihaknya akan mengirimkan rekomendasi penolakan tersebut ke pemerintah pusat. Sehingga pemerintah bisa mencabut Permenaker tersebut. “Dengan adanya rekomendasi tersebut, mudah-mudahan pemerintah pusat akan mencabut Permenaker karena sangat merugikan buruh,” pungkasnya.
Editor : Rostinah









