SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang Pidana di Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali dilakukan secara online atau daring.
Persidangan daring ini dilakukan diduga kuat karena dampak efisiensi anggaran yang terjadi di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Mungkin karena dampak efisiensi anggaran (dilakukan sidang online-red),” ujar salah satu JPU Kejati Banten saat ditemui Radar Banten di PN Serang, Selasa 25 Februari 2025.
Ia menyebut, persidangan yang sama dengan situasi Covid-19 ini dilakukan mulai hari ini. Persidangan online tersebut dilakukan hanya untuk agenda sidang tertentu saja. Sidang dengan agenda saksi tetap dilakukan secara offline.
“Sidang online untuk agenda pembacaan surat dakwaan, tuntutan dan vonis. Kalau agenda saksi offline,” katanya.
Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin saat dikonfirmasi membenarkan sidang online dilakukan hanya untuk agenda persidangan pembacaan surat dakwaan, tuntutan dan vonis atau putusan.
Persidangan secara online tersebut diakui atas permohonan yang disampaikan oleh pihak kejaksaan.
“Atas permohonan pihak kejaksaan, maka sidang online pada tahapan seperti pembacaan dakwaan, pembacaan tuntutan dan pembacaan putusan,” katanya.
“Adapun tahapan pembuktian seperti pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa dapat dilakukan offline,” sambung hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini.
Ichwanudin tak menjelaskan, alasan persidangan tersebut dilakukan secara online. Ia meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan. “Informasi lebih lanjut bisa ke kejaksaan,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat membenarkan sidang online tersebut mulai diberlakukan. Namun, ia tidak merespons terkait alasan sidang online tersebut dilakukan. “Iya (sidang online-red) mulai hari ini,” tutur mantan Kasi Datun Kejari Kota Cilegon ini.
Editor: Aas Arbi











