PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID Badan Riset dan Inovasi Mathla’ul Anwar (BRIMA) menyoroti integritas, tata kelola dan transparansi pengelola BPI Danantara. Hal itu terungkap dalam webinar bertajuk Superholding Danantara Berkah atau Musibah, pada hari Sabtu, 8 Maret 2025.
Webinar tersebut diselenggarakan oleh BRIMA, LIP Untirta, UNMA, LIRA dan sejumlah lembaga lain.
Narasumber yang hadir antara lain Rektor Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Prof. Andriansyah, Direktur NEXT Indonesia/Pengamat BUMN Herry Gunawan, Ekonom KADIN Ajib Hamdani, Kaprodi Ilmu Pemerintahan Untirta Shanty Kartika Dewi, serta Presiden LIRA/Praktisi Hukum Andi Syafrani.
Menurut Direktur BRIMA, Asep Rohmatullah, Danantara bisa menjadi berkah bagi Indonesia sekaligus berpotensi menjadi bencana jika tidak dikelola dengan benar.
“Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang membangun reputasi sebagai pemimpin yang bersih dan tidak mentoleransi korupsi. Jika Danantara tidak diawasi dengan ketat, proyek ini bisa menjadi beban besar bagi pemerintahannya, bahkan sekaligus bencana bagi perekonomian nasional,” katanya, kepada Radar Banten melalui sambungan telepon selularnya, Senin, 10 Maret 2025.
Asep menambahkan, transparansi dan pengelolaan yang bertanggung jawab harus menjadi prioritas utama agar Danantara bisa meniru kesuksesan Temasek Singapura maupun Khazanah Malaysia.
“Bukan mengulang tragedi 1MDB Malaysia. Dan tidak hanya itu, pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman pahit dalam pengelolaan investasi,” katanya.
Indonesia memang memiliki sejarah panjang dalam kegagalan investasi negara, seperti skandal ASABRI, Jiwasraya, Taspen dan banyak lagi yang lainnya.
“Pemerintah kita sering kali mengalami kebocoran keuangan dan praktek korupsi di berbagai BUMN. Baru-baru saja terjadi di Pertamina,” katanya.
Asep menilai, sebabnya hal itu bisa terjadi karena kurang pengawasan dan nawaitunya sudah tidak baik sedari awal.
“Oleh karena itu pengelolaan Danantara harus bekerja secara profesional dan berintegritas. Serta menjauhi nuansa yang bersifat politis dan kepentingan segelintir orang (conflict of interest),” katanya.
Terkait hal itu, BRIMA pun berencana mengajukan uji materi Undang-Undang nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi payung hukum Danantara.
“BRIMA dan sejumlah lembaga akan gunakan hak konstitusional untuk ajukan judicial review terkait pasal-pasal di Undang-Undang BUMN yang dianggap bermasalah dan merugikan rakyat. Karena sebagai bagian dari komponen anak bangsa, maka ingin pemerintah berada di jalur yang benar,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











