LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak hingga saat ini belum bisa memastikan waktu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya.
Sekretarsis Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso, menargetkan pembagian THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibagikan pada pekan depan.
“Belum (pembagian THR) masih disiapkan Raperkadanya,” kata Budi saat dihubungi melalui telepon, Rabu, 19 Maret 2025.
Budi menyebutkan, Pemkab Lebak akan segera memberikan kejelasan dan segera mencairkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat pentingnya THR bagi perekonomian keluarga pekerja.
“Sebelum Lebaran sudah bisa realisasi. Paling lambat Senin minggu depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, mengatakan bahwa Pemkab Lebak menyiapkan anggaran Rp 70 miliar untuk kebutuhan THR ASN di lingkungan Pemkab Lebak.
“Dari sisi penganggaran, THR dianggarkan di APBD Lebak tahun 2025,” kata Halson.
Pemberian THR tersebut merupakan bentuk perhatian dan apresiasi dari pemerintah daerah atas kinerja para ASN sepanjang tahun.
Pemkab Lebak telah menyiapkan anggaran khusus untuk pemberian THR tersebut, yang akan disalurkan sebelum Lebaran.
“Untuk THR satu kali gaji plus TPP, selain menunggu PP juga menunggu uangnya pada masuk baik dari pajak, retribusi maupun dana transfer,” terang Halson.
Pemerintah Pusat mulai mencairkan THR bagi ASN pada tanggal 17 Maret 2025. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Editor: Agus Priwandono











