CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Cilegon berinisial D (52) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon setelah diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat netto keseluruhan mencapai 4,39 gram.
Pelaku ditangkap di Jalan Raya Alternatif Tol Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kamis (2/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto mengatakan, petugas lebih dulu melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima.
Saat pelaku diamankan, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di tangan kirinya.
“Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pulomerak. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial D beserta satu paket sabu yang dibawanya,” kata AKP Suryanto dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Banten.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya yang berada di Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Mekarsari.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam dompet kecil di atas lemari kamar.
Selain tiga paket sabu dengan berat netto keseluruhan 4,39 gram, polisi juga menyita satu bungkus bekas permen, selembar tisu, satu unit telepon genggam merek Poco C75, serta sebuah dompet kecil berwarna cokelat.
AKP Suryanto mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Abang” di wilayah Lampung seharga Rp3 juta.
Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polres Cilegon untuk memperoleh keuntungan.
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut dibeli seharga Rp3 juta dari seseorang di Lampung dan rencananya akan diedarkan di wilayah Cilegon. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan di atasnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam ketentuan penyesuaian pidana terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor Daru











