SERANG, RADARBANTEN. CO. ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Ali Faisal mengamini jika hasil dari pencoblosan ulang atau pemungutan suara ulang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang bisa kembali digugat.
Gugatan bisa kembali dilakukan jika terdapat kecurangan yang dapat berdampak pada hasil PSU yang bakal dilakukan pada tanggal 19 April 2025 nanti.
“Ke Mahkamah Konsitusi (MK) lagi (gugatannya,-red), tapi mudah-mudahan jangan, kita tidak terlalu berharap akan terjadi itu,” katanya belum lama ini.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan PSU ini mulai dari proses pengadaan logistik, hingga pemungutan suara nanti dan menghidupkan kembali sentra penegak hukum terpadu alias Gakkumdu. Bahkan, pengawasan juga dilakukan disetiap agenda yang berbau mengumpulkan masa.
Meski demikian, Mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini tidak berharap jika hasil PSU nanti kembali digugat, sebab jika hal itu kembali terjadi maka dikhawatirkan akan berdampak pada apatisme masyarakat, anggaran dan partisipasi pemilih.
“Jadi intinya kami mengajak kepada masyarakat untuk menyukseskan PSU ini dengan harapan dapat menjadi pemungutan yang berkualitas,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











