SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang mencatat adanya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan pindah tugas ke Kabupaten Serang dalam dua bulan terakhir. Mayoritas pengajuan berasal dari ASN Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Serang, Hanang Huri Handoko, mengatakan pihaknya telah menerima beberapa berkas pengajuan perpindahan ASN ke Pemkab Serang.
Namun demikian, pengajuan tersebut belum tentu disetujui karena harus melalui persetujuan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.
“Kebanyakan dari Pandeglang. Kalau dari luar Banten ada, tapi karena penugasan seperti mengikuti suami yang anggota TNI, jadi istrinya pindah kerja,” ujarnya, Rabu 29 April 2026.
Ia mengungkapkan, alasan yang tercantum dalam dokumen pengajuan umumnya bersifat normatif, seperti ingin menambah wawasan. Sementara alasan sebenarnya tidak diketahui secara pasti oleh pihak BKPSDM.
“Alasannya normatif, ingin menambah wawasan. Untuk alasan aslinya kita tidak tahu,” katanya.
Sebagian besar ASN yang mengajukan pindah tersebut diketahui masih berdomisili di wilayah Kabupaten Serang atau daerah penugasan saat ini, sehingga secara jarak dinilai cukup jauh untuk mobilitas kerja.
“Ada beberapa eselon IV dari OPD di Pemkab Pandeglang, bukan guru. Jumlahnya masih di bawah 10 orang,” jelasnya.
Hanang juga menyebutkan bahwa di beberapa daerah seperti Kota Serang dan Kota Cilegon sudah diberlakukan moratorium sehingga ASN dari daerah lain tidak bisa masuk.
“Kalau di kita masih kekurangan, terutama di kecamatan dan OPD, jadi nanti akan kita arahkan ke sana,” ujarnya.
Proses perpindahan ASN tersebut harus melalui tahapan persetujuan dari BKN, kemudian Gubernur, sebelum akhirnya kembali ke BKPSDM Kabupaten Serang. Proses ini diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan.
“Kalau dari BKN disetujui, turun ke gubernur, setelah itu baru ke kita. Prosesnya sekitar satu bulan,” katanya.
Jika disetujui, status golongan ASN tidak berubah, namun jabatan akan diturunkan menjadi pelaksana.
“Golongan tetap, tapi jabatannya turun menjadi pelaksana,” jelasnya.
Sementara itu, terdapat juga dua ASN Kabupaten Serang yang mengajukan pindah ke luar daerah, yakni ke Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Agama.
“Untuk ke luar, ada dua orang,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











