PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, memerintahkan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang.
Perintah itu disampaikan oleh Dewi Setiani karena libur Lebaran berdampak terhadap pembayaran gaji ASN bulan April 2025 menjadi mundur waktunya.
Dewi meminta, semua OPD segera mengajukan SPM.
“SPM segera diajukan besok. Sehingga gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bulan April bisa segera dibayarkan,” katanya usai mengikuti panen raya padi di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Senin, 7 April 2025.
Dewi menjelaskan, SPM perlu segera diajukan ke BPKD karena pencairan gaji ASN biasanya tepat pada awal bulan.
Namun, karena pembayaran gaji ASN pada bulan April ini waktunya bertepatan dengan libur Lebaran, sehingga pencairannya di luar jadwal biasanya.
“Ini sudah mau minggu kedua libur hari raya. Saya harap pengajuannya segera,” katanya.
Dewi tidak menginginkan ada keterlambatan tambahan pembayaran gaji setelah terpotong libur hari raya.
Dewi mengimbau kepada seluruh ASN harus masuk kerja sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, yakni pada tanggal 8 April 2025.
“Besok harus sudah masuk lagi karena banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Diantaranya terkait pengajuan SPM di beberapa OPD,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, membenarkan kalau ASN belum gajian.
“Besok kita tunggu pengajuan SPM dari masing-masing OPD, dan secepatnya akan diproses,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











