KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan status guru dan tenaga kependidikan (tendik) SMA dan SMK Triguna Utama tetap aman meski tata kelola sekolah kini beralih ke sistem Badan Layanan Umum (BLU).
Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Pengukuhan dan Pembekalan Guru serta Karyawan SMA dan SMK Triguna Utama di Kota Tangsel, Senin, 6 Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses integrasi pengelolaan sekolah di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan semata-mata untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan pengawasan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Yang kami lakukan adalah pembenahan tata kelola organisasi. Tidak ada perubahan terhadap profesi, peran, maupun hak guru dan tenaga kependidikan. Mereka tetap menjalankan tugasnya sebagai pendidik seperti biasa,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, selama ini SMA dan SMK Triguna Utama belum berada dalam lingkup pengelolaan langsung UIN, sehingga diperlukan penataan ulang agar sistem pengawasan dan manajemen sekolah dapat berjalan lebih optimal.
Menurutnya, integrasi tersebut juga merupakan amanah dari Menteri Agama kepada UIN untuk melakukan pembenahan seluruh sistem yang berada di lingkungan kampus, termasuk sekolah-sekolah yang berada di bawah pembinaannya.
“Tujuannya agar seluruh proses pengelolaan berjalan sesuai ketentuan, lebih tertib, dan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan ke depan,” katanya.
Asep juga meminta seluruh guru dan karyawan tidak terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya serta tetap fokus menjalankan tugas pendidikan.
“Kami ingin seluruh tenaga pendidik bekerja dengan tenang dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didik. Segala persoalan dapat disampaikan melalui mekanisme resmi yang telah disiapkan,” ucapnya.
Dalam pembekalan tersebut dijelaskan bahwa perubahan hanya terjadi pada aspek tata kelola dan mekanisme pengawasan. Jika sebelumnya fungsi pengawasan dilakukan oleh yayasan, kini pengawasan dilakukan oleh UIN, sementara yayasan tetap berperan sebagai badan hukum yang menaungi sekolah.
UIN juga memastikan tidak ada perlakuan diskriminatif terhadap guru dan tenaga kependidikan. Penilaian akan dilakukan berdasarkan profesionalisme, kompetensi, integritas, dan kinerja.
Untuk pengisian jabatan kepala sekolah maupun direktur, nantinya akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) yang dapat diikuti peserta dari internal maupun eksternal sesuai persyaratan yang berlaku.
Sementara itu, Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rusdy Ridho, mengatakan bahwa pengukuhan guru dan tenaga kependidikan menandai telah terintegrasinya sumber daya manusia Triguna ke dalam badan usaha sekolah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543.
“KMA tersebut mengintegrasikan empat aspek, yakni kelembagaan, SDM, aset, dan keuangan. Karena itu, kami mengimbau tidak ada pihak yang mencoba mengganggu aset negara, memprovokasi guru dan tenaga kependidikan, ataupun menghambat proses kegiatan belajar mengajar,” tegasnya.
Ia menambahkan, tim hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan di luar kewenangannya dan berpotensi mengganggu proses integrasi.
“Kami berharap situasi di Triguna tetap kondusif sehingga seluruh guru dan tenaga kependidikan dapat fokus mempersiapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan peningkatan mutu pendidikan,” tandasnya.
Editor: Agus Priwandono








