SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Untuk memperingati hari Wafat Isa Almasih, pelayanan Samsat di Provinsi Banten libur pada Jumat, 18 April 2025. Pelayanan Samsat baru akan kembali dibuka pada Sabtu, 19 April 2025.
Meskipun begitu, wajib pajak yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mempunyai alternatif lain.
Pembayaran PKB bisa melalui kanal pembayaran online. Yakni, melalui aplikasi Signal dan Samsat Ceria.
Selain itu, masyarakat juga bisa membayar pajak di minimarket.
Untuk diketahui juga, kebijakan penghapusan tunggakan dan denda PKB di Banten yang diputuskan Gubernur Banten, Andra Soni, dan berlaku mulai 10 April 2025 sampai 30 Juni 2025.
Dengan begitu, masyarakat masih mempunyai waktu panjang untuk membayar PKB.
Wajib pajak mendapatkan relaksasi penghapusan tunggakan dan denda PKB dari 2024 dan sebelumnya dengan syarat melakukan pembayaran PKB tahun 2025.
Editor: Agus Priwandono











