SERANG – Kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut, Pemprov Banten berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Tentu saja, pencapaian ini patut diapresiasi. Tapi, bukan berarti semuanya beres. Di balik prestasi itu, masih ada pekerjaan rumah (PR) yang belum tuntas.
Anggota V BPK RI, Bobby Adhitiyo Rizaldi, mengungkapkan bahwa Pemprov Banten masih harus menyelesaikan ratusan rekomendasi hasil pemeriksaan. “Capaian ini telah melampaui target nasional sebesar 75%,” kata Bobby saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan di Gedung DPRD Banten, Rabu, 30 April 2025.
Dari total 1.809 rekomendasi, baru 1.544 yang ditindaklanjuti hingga akhir 2024. Artinya, masih ada sekitar 265 rekomendasi yang belum rampung, meskipun persentase tindak lanjutnya sudah cukup tinggi, yaitu 85,35 persen.
Meski begitu, Bobby tetap mendorong agar Pemprov tak lengah. “Saya juga menginstruksikan agar Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten secara proaktif mendorong penyelesaian tindak lanjut, tentunya dengan berkoordinasi dan mengajak peran serta DPRD,” ujarnya.
BPK juga mengingatkan bahwa sesuai aturan, rekomendasi harus ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah laporan diterima, mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Di rapat yang sama, BPK turut menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024. Dokumen ini berisi rangkuman hasil audit di seluruh provinsi dan kabupaten/kota sepanjang tahun lalu.
Harapannya, IHPD ini bisa jadi pegangan bagi Gubernur dan DPRD untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan pembinaan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan tindak lanjut yang lebih maksimal, transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah pun bisa semakin ditingkatkan.
Editor : Merwanda











