PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria berinisial SM (30) alias Syamsul, oknum guru agama di salah satu yayasan sekolah di Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, tega mencabuli terhadap delapan siswinya.
Ternyata aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sudah berlangsung sejak 2024. Perbuatan bejat itu terbongkar setelah salah satu keluarga korban melapor ke polisi. Pelaku akhirnya diringkus aparat kepolisian pada Kamis (12/6).
Dengan mengenakan baju tahanan oranye, SM alias Syamsul tampak tertunduk malu saat digelandang petugas ke ruang penyidikan Polres Pandeglang
SM alias Syamsul mengaku sebagai guru agama di yayasan tempatnya mengajar. Ia menyebut aksi bejat itu dilakukan terhadap delapan siswi yang masih duduk di bangku kelas 7 hingga kelas 8.
“Saya mengajar di semua kelas, biasa dibidang BTQ kalau malam itu ngajarin ngaji kitab. Saya melakukan pencabulan ini kepada delapan orang, dari kelas 7 sampai kelas 8. Saya melakukan itu dari tahun 2024,” ungkapnya, Jumat 13 Juni 2025.
Ia mengaku melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap para korban dengan modus memberikan masukan saat para siswi curhat kepadanya.
“Biasanya mereka curhat ke saya, lalu saya kasih pendapat. Dari situ mulai dekat, terus langsung begitu,” ujarnya.
Saat ditanya soal perbuatannya, SM mengaku telah mencabuli para siswinya dengan menyentuh bagian intim hingga melakukan persetubuhan.
Aksi bejat itu dilakukan di ruang kelas dan asrama saat kondisi sedang sepi. Ia memanfaatkan momen lengah dan kedekatannya dengan para korban. Meski sudah beristri, Syamsul mengaku tergoda karena merasa dekat dan menilai fisik para korban seperti orang dewasa.
“Saya sudah punya istri, tapi karena sering dekat dan kumpul sama mereka, saya jadi tergoda. Walaupun umur mereka masih kecil, tapi badannya gede-gede,” ucapnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut. Ia menjelaskan ada delapan siswi yang menjadi korban, bahkan satu di antaranya sempat disetubuhi pelaku.
“Kami dari Unit PPA Polres Pandeglang telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SM (30), yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak didiknya di salah satu yayasan sekolah di wilayah Kecamatan Pulosari,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman penyidikan, polisi memastikan ada delapan siswi yang menjadi korban. Satu di antaranya bahkan sempat disetubuhi oleh pelaku.
“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, aksi bejat itu sudah dilakukan sejak tahun 2024 dan terakhir pada Juni 2025,” terangnya.
Ia menuturkan, aksi bejat pelaku terhadap delapan korban tidak dilakukan sekaligus, melainkan berulang kali dengan modus berbeda-beda.
“Pelaku kerap memanggil siswinya satu per satu dalam kondisi tertentu, lalu berpura-pura meminta bantuan untuk mengecek toren penampungan air di yayasan. Setelah itu, korban diajak masuk ke ruang kelas dan di situlah pencabulan dilakukan,” jelas Ipda Robert.
Sementara itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pencabulan dan persetubuhan itu. Barang bukti tersebut di antaranya berupa pakaian hingga kerudung milik para korban.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Bayu Mulyana











