CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Perkembangan teknologi digital mempermudah umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat.
Kini, zakat bisa dibayar secara online tanpa harus datang langsung ke lembaga amil. Namun banyak yang masih mempertanyakan, apakah zakat online sah menurut syariat?
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Kata “zakat” berasal dari bahasa Arab yang berarti suci, baik, tumbuh, dan bberkah
Dalam praktiknya, zakat sering dipahami harus diserahkan langsung kepada amil disertai dengan niat dan berjabat tangan. Namun pemahaman ini tidak sepenuhnya mutlak.
Melalui laman resmi Baznas, dijelaskan bahwa pembayaran zakat secara online tetap sah selama memenuhi syarat utama, yaitu niat dari muzaki dan dana tersebut benar-benar sampai kepada mustahik. Hal ini menjadi solusi bagi umat Muslim yang terkendala waktu atau tidak bisa hadir langsung.
Zakat online juga dilengkapi dengan konfirmasi tertulis sebagai bukti penyaluran. Bukti ini menggantikan pernyataan langsung yang biasanya diberikan saat menyerahkan zakat secara fisik.
Selain itu, lembaga amil zakat resmi sudah memiliki sistem penyaluran yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara umum, nash Alquran dan hadits memang merinci jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, hasil pertanian, ternak, dan perdagangan.
Namun teknis penyaluran tidak dijelaskan secara rinci. Karena itu, metode penyaluran seperti zakat online disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat dan perkembangan zaman.
Yang terpenting, dana zakat tersalurkan dengan baik kepada delapan golongan yang berhak menerima.
Masyarakat juga diimbau untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas atau Lembaga Amil Zakat yang telah terdaftar, agar penyaluran berjalan tepat dan amanah.
Dengan begitu, zakat tidak hanya menjadi bentuk ibadah, tetapi juga solusi sosial yang menjangkau lebih luas melalui kemudahan digital.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Aditya










