SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Akhmad Sapei didakwa menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu milik seorang perempuan berinisial Iz yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa diduga mengedarkan sabu dengan sistem tempel (dead drop) kepada para konsumennya di wilayah Banten.
Berdasarkan dakwaan yang dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Akhmad Sapei ditangkap personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan PT Frans Putra Textile, Jalan Kopo-Maja Nomor 5, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa telah beberapa kali menerima pasokan sabu dari Inez. Pengambilan dilakukan sebanyak empat kali, yakni pada 15 Desember 2025, 24 Desember 2025, dan 26 Desember 2025 masing-masing sebanyak 10 gram, serta pada 16 Januari 2026 sebanyak 20 gram.
Barang haram tersebut diambil di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Perum Lingkar Cilegon sesuai petunjuk yang diberikan Inez. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa menawarkan sabu kepada pelanggan yang telah dikenalnya.
“Pembayaran dilakukan melalui akun GoPay milik terdakwa, sedangkan sabu ditimbang menggunakan timbangan digital sebelum dikemas ke dalam plastik klip dan disembunyikan di lokasi tertentu,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan.
Setelah itu, terdakwa mengirimkan foto lokasi penyimpanan barang kepada pembeli sebagai petunjuk untuk mengambil sabu tersebut.
Pada 16 Januari 2026, Inez kembali menghubungi terdakwa melalui WhatsApp dan meminta agar menjual 20 gram sabu dengan harga Rp950 ribu per gram.
“Dari hasil penjualan tersebut, terdakwa diwajibkan menyetorkan Rp19 juta kepada Inez apabila seluruh barang berhasil terjual,” ujar JPU.
Keesokan harinya, petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Banten memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Cikande. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan.
“Dari dalam tas selempang milik terdakwa, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,37 gram, plastik klip kosong, timbangan digital, serta telepon genggam Redmi yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika,” tutur JPU.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri menyatakan kristal putih yang disita dari terdakwa positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Akhmad Sapei didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.*
Editor : Krisna Widi Aria









