LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 10 Desa di Kecamatan Sobang menandatangani akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih.
Sebanyak 10 desa di Kecamatan Sobang ini yaitu Desa Ciparasi, Desa Cirompang, Desa Hariang, Desa Majasari, Desa Sinarjaya, Desa Sindanglaya, Desa Sobang, Desa Sukajaya, Desa Sukamaju, Desa Sukaresmi melakukan penandatangan akta pendirian Koperasi yang dihadapan Notaris Fahri Azmi.
“Ya, benar 10 Desa di Kecamatan Sobang telah menandaganganu akga pendirian Kooetasi Desa Merah Putih yang berlangsung di kantor Kecamatan Sobang,” kata Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Lebak, Mohammad Fahri Azmi, Minggu 15 Juni 2025.
Mantan pemain sinetron Ganteng-Ganteng Serigala yang sekarang sudah menjadi notaris di Kabupaten Lebak ini mengatakan, keterlibatannya merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung program kerakyatan yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Tentunya, sebagai notaris, saya punya tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih ini berdiri sah, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar jebolan Fakuktas Hukum Universitas Trisakti ini.
Dia berharap dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih dapat Membangun ekonomi desa yang mandiri dan kuat, mengembangkan potensi lokal, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Ini bukan hanya tentang akta. Tapi bagaimana koperasi ini benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan rakyat desa, dan itu dimulai dari pondasi hukumnya,” tambah Fahri.
Sejumlah kepala desa yang hadir dalam acara tersebut menyambut baik kerja sama ini. Mereka mengaku terbantu dengan proses pendirian koperasi yang cepat dan profesional.
“Alhamdulilah kami terbantu dengan adanya kerjasama dengan notaris PPAT Fahri Azmi soal pendirian Koperasi desa merah putih yang cepat dan profesional,” kata Kepala Desa Sobang, Haris Bachtiar.
Reporter: Nurabidin
Editor: Aditya