LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Sepanjang tahun 2025 ini, lebih dari 800 perkara percerian yang telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung.
Pasca percerian, tidak sedikit anak korban perceraian yang dirugikan lantaran hak anak tidak terpenuhi terutama dalam kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, PA Rangkasbitung menggagas kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dalam upaya melindungi hak-hak perempuan dan anak korban percerian di daerah yang di pimpin Bupati Hasbi Jayabaya ini.
“Ya, saat kita bersilaturahami dengan bagian Hukum Setda Lebak, kita sampaikan pentingnya perlindungan anak korban perceraian,” kata Humas PA Rangkasbitung Gushairi, Sabtu 19 Juli 2025.
Dia mengatakan, salah satu yang menjadi permasalahan perempuan dan anak korban perceraian adalah tidak terpenuhinya hak-hak pasca perceraian dan nafkah bagi anak yang telah ditinggal oleh ayahnya, terutama dalam kebutuhan sehari-hari.
“PA Rangkasbitung mencoba menawarkan dalam upaya melindungi hak-hak anak korban perceraian tersebut agar dapat diupayakan melalui digitalisasi eksekusi,” katanya.
PA Rangkasbitung, kata dia tengah mencoba kerjasama dengan instansi-instansi di bawah Pemda Lebak, seperti Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, BKPSDM Lebak untuk melindungi hak anak korban perceraian.
“Ada beberapa putusan PA yang berkaitan dengan nafkah anak, tidak bisa dieksekusi langsung, sehingga kita berharap dengan adanya kerjasama dengan Pemda Lebak, kedepan hak anak bisa dipenuhi nafkahnya oleh ayahnya pasca perceraian,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhiarti, mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendiskusikan bentuk perlindungannya seperti apa mengingat kedepan bila kejasama dengan PA Rangkasbitung terwujud maka yang akan memegang peranan di perangkat daerah terkait.
“Bentuk perlindungannya ini yang sedang kita diskusikan lebih lanjut karena yang pegang peran nanti di perangkat daerah terkait. Misal ada perceraian yang dalam putusannya ada kewajiban untuk memberikan nafkah anak Rp1 juta perbulan, dan ternyata tidak dilaksanakan maka layanan publik yang bersangkutan akan dipending, sampai melunasi kewajibannya,” katanya.
Dengan terintegrasi dengan OPD yang bersangkutan maupun publik lain maka bila tidak dibayarkan atau tidak ditunaikan kewajibannya sebagaimana putusan pengadilan maka tidak akan dilayani semisal pembuatan SIM, KTP atau dokumen kependudukan lainnya.
“Kalau PNS misal tidak mendapatkan layanan kepegawaian naik pangkat dan lain-lain. Contoh riilnya sudah diterapjan di Surabaya,” katanya.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi












