• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Pengadilan Agama Rangkasbitung Gagas Kerjasama Lindungi Anak Korban Perceraian

Nurabidin by Nurabidin
Sabtu, 19 Juli 2025 10:14
in Berita Utama, Hukum, Lebak
Pengadilan Agama Rangkasbitung Gagas Kerjasama Lindungi Anak Korban Perceraian

Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung Nur Chotimah bersama Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhiari

LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Sepanjang tahun 2025 ini, lebih dari 800 perkara percerian yang telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung.

Pasca percerian, tidak sedikit anak korban perceraian yang dirugikan lantaran hak anak tidak terpenuhi terutama dalam kebutuhan sehari-hari.

RelatedPosts

APBD Perubahan Banten 2026

APBD Perubahan Banten 2026 Disetujui, Pendapatan dan Belanja Turun

Kamis, 17 September 2026 18:55
Untirta jawara

Untirta Perkuat Kerja Sama dengan Media, Dorong Publikasi Kampus Berdampak

Kamis, 17 September 2026 17:53
Dewan mesjid indonesia lebak

Hasbi Terima Audiensi DMI Lebak

Kamis, 17 September 2026 16:18
jaringan air bersih

Spindo Salurkan CSR Pipanisasi Air Bersih untuk Warga Hegarmanah

Kamis, 17 September 2026 16:05

Karena itu, PA Rangkasbitung menggagas kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dalam upaya melindungi hak-hak perempuan dan anak korban percerian di daerah yang di pimpin Bupati Hasbi Jayabaya ini.

“Ya, saat kita bersilaturahami dengan bagian Hukum Setda Lebak, kita sampaikan pentingnya perlindungan anak korban perceraian,” kata Humas PA Rangkasbitung Gushairi, Sabtu 19 Juli 2025.

Dia mengatakan, salah satu yang menjadi permasalahan perempuan dan anak korban perceraian adalah tidak terpenuhinya hak-hak pasca perceraian dan nafkah bagi anak yang telah ditinggal oleh ayahnya, terutama dalam kebutuhan sehari-hari.

“PA Rangkasbitung mencoba menawarkan dalam upaya melindungi hak-hak anak korban perceraian tersebut agar dapat diupayakan melalui digitalisasi eksekusi,” katanya.

PA Rangkasbitung, kata dia tengah mencoba kerjasama dengan instansi-instansi di bawah Pemda Lebak, seperti Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, BKPSDM Lebak untuk melindungi hak anak korban perceraian.

“Ada beberapa putusan PA yang berkaitan dengan nafkah anak, tidak bisa dieksekusi langsung, sehingga kita berharap dengan adanya kerjasama dengan Pemda Lebak, kedepan hak anak bisa dipenuhi nafkahnya oleh ayahnya pasca perceraian,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhiarti, mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendiskusikan bentuk perlindungannya seperti apa mengingat kedepan bila kejasama dengan PA Rangkasbitung terwujud maka yang akan memegang peranan di perangkat daerah terkait.

“Bentuk perlindungannya ini yang sedang kita diskusikan lebih lanjut karena yang pegang peran nanti di perangkat daerah terkait. Misal ada perceraian yang dalam putusannya ada kewajiban untuk memberikan nafkah anak Rp1 juta perbulan, dan ternyata tidak dilaksanakan maka layanan publik yang bersangkutan akan dipending, sampai melunasi kewajibannya,” katanya.

Dengan terintegrasi dengan OPD yang bersangkutan maupun publik lain maka bila tidak dibayarkan atau tidak ditunaikan kewajibannya sebagaimana putusan pengadilan maka tidak akan dilayani semisal pembuatan SIM, KTP atau dokumen kependudukan lainnya.

“Kalau PNS misal tidak mendapatkan layanan kepegawaian naik pangkat dan lain-lain. Contoh riilnya sudah diterapjan di Surabaya,” katanya.

Reporter: nurabidin

Editor: Agung S Pambudi

Tags: anak korban perceraianDisdukcapil Lebakisbat nikah masalpa rangkasbitungPemkab LebakPerkara perceraianperlindungan anaksidang perceraianwiwin budhiarti
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Perkuat Solidaritas, Peradi DPC Serang Gelar Rapat Anggota Cabang di Bandung

Next Post

Cara Memulai Usaha Franchise: Panduan Lengkap untuk Pemula

Next Post
Cara Memulai Usaha Franchise: Panduan Lengkap untuk Pemula

Cara Memulai Usaha Franchise: Panduan Lengkap untuk Pemula

Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Perkuat Kesadaran Hidup Sehat Warga Kaliabang Tengah

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Perkuat Kesadaran Hidup Sehat Warga Kaliabang Tengah

by Redaksi
Kamis, 17 September 2026 19:30
0

Mahasiswa Program Studi Farmasi Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University menghadirkan berbagai program edukasi kesehatan, kepedulian lingkungan, dan...

Peralihan hak tanah

Lewat Layanan PERINTIS 10 Hari, Balik Nama Sertifikat Tak Perlu Tunggu Lama

by Yusuf Permana
Kamis, 17 September 2026 19:07
0

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat yang mengurus peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah kini memiliki layanan dengan kepastian waktu...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.