LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Untuk meringankan masyarakat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Adjidarmo membebaskan biaya layanan mobil jenazah untuk pasien meninggal yang dirawat di ruangan kelas tiga.
Pembebasan biaya mobil jenazah berlaku hanya untuk area wilayah Kabupaten Lebak.
“Iya, jika ada pasien yang dirawat di ruang perawatan kelas III meninggal dunia, maka keluarga dibebaskan dari segala biaya layanan mobil jenazah,” kata Direktur RSUD dr Adjidarmo, dr Budhi Mulyanto, Sabtu 19 Juli 2025.
Dia mengatakan, kebijakan pembebasan biaya layanan mobil jenazah tersebut semata-mata untuk membantu beban keluarga pasien yang kurang mampu.
“Seluruh biaya dalam proses pengantarannya ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja RSUD. Tapi tentu, kita berharap pasien yang dirawat di RSUD Adjidarmo dapat kembali sehat,” katanya
Lebih lanjut dia mengatakan, sebelumnya layanan gratis mobil jenazah hanya berlaku bagi pasien yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas III.
“Kalau dulu hanya berlaku bagi pasien yang punya jaminan BPJS saja, tetapi sekarang tidak. Selama itu dirawat kelas III, layanan ini berlaku. Tapi, hanya untuk area wilayah Kabupaten Lebak saja,” ujar Budhi.
Editor: Mastur Huda











