CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon menyiapkan langkah perbaikan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan mengadaptasi aplikasi milik Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, Agung Budi Prasetya, mengatakan solusi atas kendala sistem JDIH yang terjadi sejak 2023 mulai menemukan titik terang.
“Alhamdulillah ada solusi untuk mengadopsi aplikasi JDIH BPHN,” ujarnya, Selasa 14 April 2026.
Menurutnya, langkah tersebut telah melalui proses koordinasi dan konsultasi dengan BPHN serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Cilegon.
“Saat ini kami sudah koordinasi dengan Diskominfo yang memiliki kewenangan sistem di Kota Cilegon,” katanya.
Agung menjelaskan, sistem JDIH milik BPHN dinilai lebih lengkap dari sisi fitur dibandingkan aplikasi yang sebelumnya digunakan Pemkot Cilegon.
“Untuk penyempurnaan, memang ada beberapa fitur di BPHN yang belum ada di aplikasi lama kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, koordinasi lanjutan terus dilakukan agar sistem tersebut dapat segera diterapkan di lingkungan Pemkot Cilegon.
“Dari kemarin kami sudah koordinasi kembali bagaimana aplikasi BPHN itu bisa diterapkan di Cilegon,” ujarnya.
Jika proses adaptasi selesai, seluruh produk hukum daerah yang belum terunggah akan kembali dipublikasikan.
“Nanti tinggal kita upload kembali perda dan perwal, termasuk yang belum sempat diunggah,” katanya.
Agung menargetkan perbaikan sistem dapat selesai dalam waktu dekat, bahkan jika memungkinkan dalam satu bulan.
“Harapannya secepatnya, kalau bisa sebulan. Ini komitmen kami bersama Diskominfo,” tegasnya.
Ia berharap, perbaikan ini dapat mengembalikan akses masyarakat terhadap produk hukum secara lebih mudah dan terbuka.
Editor: Mastur Huda











