SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kondisi Stadion Maulana Yusuf Kota Serang memprihatinkan. Usai digunakan untuk gelaran Kota Serang Fair 2025, rumput di lapangan utama rusak berat. Sekitar 80 persen rumput mati, ditambah temuan benda-benda berbahaya seperti paku dan kawat berserakan di lapangan.
Acara yang menampilkan konser musik dan bazar UMKM itu menyisakan kerusakan serius pada fasilitas publik. Temuan itu terungkap setelah Plt Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Zeka Bachdi turun langsung melakukan inspeksi saat pembongkaran tenda dan panggung.
“Pasca Kota Serang Fair, kami memeriksa seluruh area. Hasilnya, sebagian besar rumput di bagian tengah lapangan mati akibat injakan penonton. Ini jelas membutuhkan perbaikan,” kata Zeka, Selasa 12 Agustus 2025.
Tak hanya rumput mati, kondisi lapangan juga dinilai membahayakan karena ditemukan banyak benda tajam yang tertinggal.
“Sekitar 80 persen rumput mati, sebagian besar di area tengah. Kerusakan terjadi karena injakan penonton dan tertutup panggung selama acara,” katanya.
Zeka menegaskan perbaikan akan segera dilakukan agar stadion kembali bisa digunakan oleh masyarakat. Terlebih, saat ini masuk musim hujan yang bisa membantu percepatan pemulihan.
“Dengan perbaikan yang kami lakukan, ditambah curah hujan yang cukup, Insya Allah lapangan akan kembali seperti semula. Sesuai kesepakatan dengan penyelenggara, fasilitas ini harus dikembalikan ke kondisi awal,” jelasnya.
Soal anggaran perbaikan, Disparpora akan duduk bersama pihak penyelenggara untuk membahas tanggung jawab pembiayaan sesuai perjanjian.
“Jika hujan tidak turun, kami akan meminta bantuan damkar untuk penyiraman, ditambah pemupukan. Soal anggaran, akan kami bicarakan bersama penyelenggara,” ujarnya.
Proses pemulihan rumput ditargetkan rampung dalam waktu 30–40 hari, bergantung pada kondisi cuaca.
“Kalau musim hujan lancar, sekitar satu bulan lebih sedikit rumput bisa kembali normal,” katanya.
Kerusakan fasilitas ini memunculkan pertanyaan publik soal evaluasi penggunaan stadion untuk event non-olahraga, terutama jika berdampak langsung pada kelayakan lapangan yang biasa digunakan untuk kegiatan olahraga masyarakat maupun agenda resmi kota.
Editor : Merwanda











