• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Politik

Dua Akademisi Nilai Perpanjangan Jabatan Kades Tanpa Pilkades Ciderai Demokrasi

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Selasa, 12 Agustus 2025 16:25
in Politik

Seorang warga tengah memasukan surat suara pilihannya dalam Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Pandeglang. Foto :Ade Khan

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menuai kritik tajam dari kalangan akademisi di Banten. Dua pengamat politik asal Pandeglang menilai kebijakan itu sebagai bentuk kemunduran demokrasi dan manipulasi hukum.

SE yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 31 Juli 2025 itu mengatur bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 bisa diperpanjang dua tahun tanpa pemilihan kepala desa (pilkades).

RelatedPosts

Partai Gerindra Kabupaten Serang

Ahmad Muhibin Ditunjuk Prabowo Pimpin Partai Gerindra Kabupaten Serang

Sabtu, 19 September 2026 12:23
Budi Rustandi Gerindra Kota Serang

Budi Rustandi Kembali Pimpin DPC Gerindra Kota Serang Periode 2026-2031

Sabtu, 19 September 2026 07:25
Buka Bimtekda Anggota Legislatif dan Pejabat Publik PKS se-Banten, Presiden PKS “Ditodong” Golok

Buka Bimtekda Anggota Legislatif dan Pejabat Publik PKS se-Banten, Presiden PKS “Ditodong” Golok

Jumat, 18 September 2026 12:15
Pendidikan di Lebak

Amir Hamzah Dorong Kolaborasi untuk Atasi Persoalan Pendidikan Lebak

Selasa, 15 September 2026 17:28

Eko Supriatno, Pengamat Politik Universitas Mathla’ul Anwar, menilai SE tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan tafsir hukum.

“Penafsiran hukum yang bias. Putusan MK No. 15/PUU-XXI/2023 dan RDP DPR hanya menambah masa jabatan menjadi 8 tahun, tapi SE Mendagri menyalahgunakan ini untuk mengangkat kembali kades lama tanpa pilkades,” kata Eko kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 12 Agustus 2025.

Eko menyebut langkah Kemendagri bukan sebagai penyesuaian hukum, tetapi sebagai rekayasa administratif yang berpotensi mengancam kedaulatan rakyat desa.

“Kebijakan ini menunda proses elektoral dengan dalih stabilitas, menciptakan preseden berbahaya di mana legitimasi bisa diganti dengan penunjukan pemerintah. Melemahkan kedaulatan rakyat di level dasar,” tegasnya.

Ia juga menyoroti risiko politisasi dana desa dan penguatan jaringan politik lokal tanpa kontrol publik.

“Ini bisa menimbulkan korupsi atau nepotisme, karena kades lama punya pengaruh mapan tanpa pengawasan elektoral baru,” katanya.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kades menjelang Pilkada dan Pemilu legislatif bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik kelompok tertentu.

“Mempertahankan kades bersahabat berarti mengamankan mesin politik, menguntungkan partai atau kelompok berkuasa, bukan kepentingan rakyat,” ujarnya.

Eko bahkan menilai peran Ombudsman yang seharusnya menjadi pengawas, malah ikut memperkuat kebijakan yang mencederai demokrasi.

“Ombudsman seharusnya meminta perbaikan prosedur, bukan penundaan demokrasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Asep Saefullah Khamali, Pengamat Politik dari STKIP Syekh Manshur Pandeglang, juga menyampaikan nada serupa. Ia menilai kebijakan itu mencabut hak rakyat desa untuk memilih pemimpinnya sendiri.

“Kalau amanat dari pemilihan, yang namanya demokrasi harus terjadi proses rekrutmen pemilihan sampai pelantikan,” tegasnya.

Asep memahami bahwa pemerintah pusat sedang melakukan efisiensi anggaran. Namun, ia mengingatkan bahwa efisiensi harus dibarengi dengan kehati-hatian administrasi.

“Kalau dampak positifnya anggaran bisa dialihkan untuk perbaikan infrastruktur. Tapi pemerintah daerah yang sudah menganggarkan pemilihan harus hati-hati dalam memindahkan anggaran. Jangan sampai ada kesalahan administrasi yang bisa menjadi persoalan hukum,” tuturnya.

Kedua pengamat menilai SE ini sah secara administratif, namun cacat secara etika demokrasi. Mereka mendorong agar pemerintah tetap mengedepankan proses pilkades dengan jadwal dipercepat dan mekanisme transisi yang netral.

Editor : Merwanda 

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Imbas Kota Serang Fair, 80 Persen Lapangan Mati dan Dipenuhi Paku

Next Post

Pemkab Serang Fokus Maksimalkan Belanja Langsung ke Masyarakat

Next Post

Pemkab Serang Fokus Maksimalkan Belanja Langsung ke Masyarakat

tukin asn banten dipotong

Efisiensi, Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Satu Bulan

Minggu, 20 September 2026 15:49
Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Senin, 21 September 2026 06:41
Yandri Dorong Dede Rohana Maju sebagai Calon Wali Kota Cilegon 2029

Yandri Dorong Dede Rohana Maju sebagai Calon Wali Kota Cilegon 2029

Minggu, 20 September 2026 20:54
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Nama Bagus Khoirunnas Diabadikan Sebagai Nama Ruang Rapat Oleh Antara

Nama Bagus Khoirunnas Diabadikan Sebagai Nama Ruang Rapat Oleh Antara

by Bayu Mulyana
Senin, 21 September 2026 21:19
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID  – Perum LKBN ANTARA meluncurkan ruang rapat yang diberi nama Muhammad Bagus Khoirunnas sebagai bentuk penghormatan sekaligus upaya mengenang...

Disdukcapil Kabupaten Serang

Program Aku Desa Digital Disdukcapil Kabupaten Serang Terus Diperluas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 21 September 2026 18:42
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus berupaya memperluas digitalisasi di level desa melalui program...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.