KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui UPT Pelayanan Metrologi Legal Disperindagkop UKM menggelar sidang tera ulang atau pengujian timbangan pedagang di 11 pasar, Senin, 25 Agustus 2025. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keadilan transaksi jual beli sekaligus melindungi konsumen.
Sebanyak 11 pasar menjadi lokasi kegiatan tera ulang, yakni Pasar Jatake, Pasir Jatibaru, Pasar Batako, Pasar Regency, Pasar Regency Baru, Pasar Laris Cibodas, Pasar Cibodas, Pasar Rubuh, Fresh Market Green Lake, Pasar Saron, dan Pasar Ampera.
Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang, Nur Hidayati, menegaskan pentingnya tera ulang untuk memastikan alat ukur, takar, dan timbang (UTTP) pedagang sesuai standar.
“Setiap UTTP yang hasil pengukurannya berada di luar batas kesalahan yang diizinkan langsung kami lakukan penyesuaian bersama tim reparatir. Hal ini untuk memastikan alat ukur yang digunakan akurat dan adil,” ujarnya.
Menurut Nur, kegiatan ini tidak hanya berupa layanan kepada masyarakat, tetapi juga bagian dari pengawasan agar pedagang menjaga ketepatan timbangan.
“Ketertiban ukur bukan sekadar alat timbang, tetapi juga menyangkut keadilan dan kepercayaan dalam transaksi perdagangan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, sidang tera ulang juga merupakan bagian dari Gerakan 3M (Masyarakat Melek Metrologi) yang terus digalakkan Pemkot Tangerang.
“Melalui gerakan ini, masyarakat didorong untuk semakin sadar akan pentingnya keakuratan alat ukur di pasar. Sidang tera ulang diharapkan mampu mendukung terciptanya perdagangan yang adil, transparan, dan melindungi konsumen,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi











