SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah pabrik pengoplosan beras di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang digerebek petugas Satreskrim Polres Serang. Dari penggerebekan di tempat penggilingan padi tersebut, petugas mengamankan 10 ton beras tak layak konsumsi.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penggerebekan tersebut berlangsung beberapa waktu yang lalu. Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya informasi terkait pengoplosan beras yang dilakukan oleh SU (46) selaku pemilik tempat penggilingan padi.
“Dalam penggerebekan kami mengamankan SU selaku pemilik pabrik penggilingan padi, 94 karung beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal ukuran 25 kg serta 10 ton beras tidak layak konsumsi,” katanya, Senin 8 September 2025.
Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan curang yang dilakukan pemilik gudang. Tersangka diketahui mencampur beras tidak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin heller.
Beras yang telah dioplos tersebut, selanjutnya dikemas menggunakan karung merek ternama seperti Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang. “Penggunaan merek ini tanpa memiliki izin dari pemiliknya,” ujar perwira menengah Polri ini.
Kapolres mengungkapkan, tersangka menjual beras oplosan tersebut di tokonya yang berlokasi di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Harganya Rp 200 ribu per kilogramnya.
“Beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal tersebut dijual kepada konsumen seharga Rp200 ribu per 25 kg. Dari aksi jahatnya ini, tersangka SU mendapat keuntungan Rp98.200 setiap karungnya,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











