LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan merelokasi 823 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di kawasan Jalan Sunan Kalijaga dan sekitarnya.
Para PKL ini nantinya akan dipindahkan ke Pasar Semi Modern Rangkasbitung.
Namun, sejumlah pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PPKL) menyampaikan sejumlah kekhawatiran jika direlokasi.
“Kami sebagai pengurus pedagang kaki lima yang khususnya di Jalan Sunan Kalijaga tetap mengapresiasi dengan apa yang diprogramkan pemerintah,” kata Ketua PPKL Lebak, Atang Solihin, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 12 November 2025.
Atang menuturkan, PKL meminta jaminan dari pemerintah daerah bahwa pemindahan tersebut tidak akan merugikan para pedagang.
“Cuma, kami hanya meminta terhadap pemerintah sedikit jaminan buat pedagang bilamana sudah terelokasi dan pedagang dirugikan di sana, apa solusi pemerintah buat pedagang?” tanya Atang.
Atang meminta agar pemerintah memberikan jaminan berupa kompensasi atau bentuk bantuan lain jika nantinya ada PKL yang mengalami kerugian pasca relokasi.
Menurutnya, selama ini banyak PKL yang menggantungkan hidup sepenuhnya dari aktivitas berjualan di lokasi lama, sehingga perubahan tempat berdagang akan sangat berdampak pada ekonomi mereka.
“Jadi jangan hanya berpikir tentang programnya aja, tapi pikirkan secara sosial dan ekonomi buat pedagang,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Lebak, Ajis Suhendi, menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan asal merelokasi PKL tanpa memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi mereka.
Ia menegaskan bahwa proses relokasi akan dilakukan tetap mengakomodasi hak-hak para pedagang.
“Selama perjalanan kita akan evaluasi gitu ya, pemerintah daerah kalau konteks penataan ini tidak tidak diposisi untung dan rugi. Tidak di posisi waduh, kalau mungkin ditarik PAD-nya tidak tidak apa namanya tidak masuk gitu ya, berkurang PAD-nya,” jelas Ajis.
Editor: Agus Priwandono











