SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Salah satu Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten (BEKS) mengundurkan diri.
BUMD milik Pemprov Banten ini melaporkan adanya perubahan dalam jajaran direksi setelah Direktur Bisnis, Bambang Widyatmoko, resmi mengajukan pengunduran diri per 19 November 2025.
Informasi tersebut disampaikan manajemen kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Fakta Material, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi perusahaan.
Dalam surat bernomor 1452/DIR-BB/XI/2025 yang dikirim kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Bank Banten menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan sesuai ketentuan POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan POJK Nomor 33/POJK.04/2014.
Keputusan final terkait pemberhentian akan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Dalam dokumen pelaporan elektronik bernomor 561/SPH-HI/BB/XI/2025, yang diunggah melalui sistem resmi OJK, Bank Banten menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Pernyataan ini menjadi bagian dari kewajiban transparansi perusahaan publik kepada regulator.
Surat yang ditandatangani Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami menjelaskan, perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bambang Widyatmoko pada tanggal yang sama dengan kejadian, yakni 19 November 2025.
Perseroan juga menegaskan komitmennya untuk memproses permohonan tersebut melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bank Banten turut memberikan tembusan laporan kepada Gubernur Banten selaku pemegang saham pengendali, Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa OJK, serta Dewan Komisaris Bank Banten.
“Pengunduran diri ini menjadi bagian dari dinamika perusahaan dalam menjaga tata kelola dan kepatuhan pada standar pelaporan publik,” tulis Busthami. Hingga kini, Bank Banten memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan normal dan tetap melayani masyarakat sesuai standar operasional.
Reporter : Rostinah











