• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Eksekusi Bangkai Kapal MV GPO Amethyst Senilai Rp19,5 Miliar, Kejari Serang Tegaskan Tidak Ada 300 Ton Timah Hitam

Fahmi by Fahmi
Selasa, 30 Desember 2025 10:36
in Berita Utama, Hukum
Eksekusi Bangkai Kapal MV GPO Amethyst Senilai Rp19,5 Miliar, Kejari Serang Tegaskan Tidak Ada 300 Ton Timah Hitam

Bangkai Kapal MV GPO Amethyst yang dieksekusi Kejaksaan Negeri Serang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengeksekusi bangkai Kapal MV GPO Amethyst dengan nilai mencapai Rp19,5 miliar. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 368/Pid.B/2024/PN Srg yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, menjelaskan, barang bukti yang dieksekusi berupa muatan di atas Barge/BG Samudera Bintan 2701, yakni satu lot metal scrap berbentuk bangkai kapal eks muatan MV GPO Amethyst. Selain itu, terdapat pula muatan metal scrap berbentuk bangkai kapal yang berada di atas MV GPO Amethyst.

RelatedPosts

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

Sabtu, 7 November 2026 16:20
Kejati Banten

Raih Emas Asian Para Games 2026, Atlet Asal Cilegon Dapat Hadiah Mobil dari Reda Manthovani

Sabtu, 7 November 2026 13:45
kebakaran pabrik Tangerang

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan 20 Korban Kebakaran Pabrik Kipas Angin di Tangerang

Sabtu, 7 November 2026 13:33
bantuan keuangan desa

Pemprov Banten Siapkan Kenaikan Bantuan Desa pada 2027

Sabtu, 7 November 2026 12:44

“Putusan pengadilan menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” ujar Merryon, Selasa 30 Desember 2025.

Ia menjelaskan, tindak lanjut putusan tersebut dilakukan melalui proses estimasi berat konstruksi bangkai kapal oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten. Selanjutnya, dilakukan penilaian nilai wajar barang rampasan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, sebelum diumumkan secara terbuka untuk dilelang.

“Pada 30 Desember 2024 telah dilaksanakan lelang barang rampasan tersebut. Salah satu persyaratannya adalah setoran uang jaminan dan pelunasan melalui rekening Penampungan Negara di Bank BRI Cabang Serang dengan nilai Rp19.500.829.000,” jelasnya.

Merryon mengungkapkan, sempat diajukan keberatan terhadap hasil lelang tersebut melalui gugatan perdata yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, serta Sigit Nurwanto bin Poniran.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang melalui Putusan Nomor 11/Pdt.G/2025 menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

“Setelah tidak ada upaya hukum lanjutan, seluruh uang hasil lelang sebesar Rp19.500.829.000 telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkapnya.

Terkait isu hilangnya 300 ton timah hitam, Merryon menegaskan bahwa barang tersebut tidak pernah tercantum dalam daftar barang bukti yang dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum.

“Kami tegaskan, tidak ada 300 ton timah hitam dalam barang bukti perkara ini,” katanya.

Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak akurat terkait eksekusi bangkai kapal MV GPO Amethyst. Menurutnya, pihak media yang memberitakan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kejari Serang.

“Sampai saat ini masih ada pemberitaan yang tidak benar. Pihak yang memberitakan tidak pernah melakukan konfirmasi kepada kami di Kejaksaan Negeri Serang,” tuturnya, didampingi Kasubsi 1 Idpolhankam Sosbudmas dan TI Kejari Serang, Muhammad Siddiq.

Editor: Mastur Huda

Tags: eksekusi bangkai kapaleksekusi kapalKapal MV GPO Amethystkejari serangkejati bantenKPKNL Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Destinasi Wisata Air di Pandeglang Sepi Pengunjung Selama Libur Natal 2025

Next Post

GP Ansor Gelar ShowAn di Kantor Wali Kota, Apresiasi Setahun Kepemimpinan Robinsar-Fajar

Next Post
GP Ansor Gelar ShowAn di Kantor Wali Kota, Apresiasi Setahun Kepemimpinan Robinsar-Fajar

GP Ansor Gelar ShowAn di Kantor Wali Kota, Apresiasi Setahun Kepemimpinan Robinsar-Fajar

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
serapan pupuk subsidi

Serapan Pupuk Subsidi Banten Belum Optimal, Petani Terkendala Cuaca dan Pendataan

Jumat, 6 November 2026 20:06
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Jumat, 6 November 2026 06:32
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Serang Azmi Maulidy, Dari Pesantren ke Gedung Parlemen

Perjalanan Anggota DPRD Kabupaten Serang Azmi Maulidy, Dari Pesantren ke Gedung Parlemen

Jumat, 6 November 2026 13:30

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

by Abdul Rozak
Sabtu, 7 November 2026 16:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Banten menegaskan soliditasnya di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai...

Anggittyas Putri

6 Tahun Berlatih, Anggittyas Putri Bidik Emas Lempar Lembing dan Tolak Peluru di Porprov Banten 2026

by Syaiful Adha
Sabtu, 7 November 2026 16:04
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - 6 tahun menekuni atletik menjadi bekal Anggittyas Putri untuk memburu prestasi di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.