SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengeksekusi bangkai Kapal MV GPO Amethyst dengan nilai mencapai Rp19,5 miliar. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 368/Pid.B/2024/PN Srg yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, menjelaskan, barang bukti yang dieksekusi berupa muatan di atas Barge/BG Samudera Bintan 2701, yakni satu lot metal scrap berbentuk bangkai kapal eks muatan MV GPO Amethyst. Selain itu, terdapat pula muatan metal scrap berbentuk bangkai kapal yang berada di atas MV GPO Amethyst.
“Putusan pengadilan menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” ujar Merryon, Selasa 30 Desember 2025.
Ia menjelaskan, tindak lanjut putusan tersebut dilakukan melalui proses estimasi berat konstruksi bangkai kapal oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten. Selanjutnya, dilakukan penilaian nilai wajar barang rampasan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, sebelum diumumkan secara terbuka untuk dilelang.
“Pada 30 Desember 2024 telah dilaksanakan lelang barang rampasan tersebut. Salah satu persyaratannya adalah setoran uang jaminan dan pelunasan melalui rekening Penampungan Negara di Bank BRI Cabang Serang dengan nilai Rp19.500.829.000,” jelasnya.
Merryon mengungkapkan, sempat diajukan keberatan terhadap hasil lelang tersebut melalui gugatan perdata yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, serta Sigit Nurwanto bin Poniran.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang melalui Putusan Nomor 11/Pdt.G/2025 menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
“Setelah tidak ada upaya hukum lanjutan, seluruh uang hasil lelang sebesar Rp19.500.829.000 telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkapnya.
Terkait isu hilangnya 300 ton timah hitam, Merryon menegaskan bahwa barang tersebut tidak pernah tercantum dalam daftar barang bukti yang dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Kami tegaskan, tidak ada 300 ton timah hitam dalam barang bukti perkara ini,” katanya.
Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak akurat terkait eksekusi bangkai kapal MV GPO Amethyst. Menurutnya, pihak media yang memberitakan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kejari Serang.
“Sampai saat ini masih ada pemberitaan yang tidak benar. Pihak yang memberitakan tidak pernah melakukan konfirmasi kepada kami di Kejaksaan Negeri Serang,” tuturnya, didampingi Kasubsi 1 Idpolhankam Sosbudmas dan TI Kejari Serang, Muhammad Siddiq.
Editor: Mastur Huda











