TANGERANG – Tiga dekade pasca pemekaran Kota Tangerang dari Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993, penyelesaian sejumlah aset yang masih berproses dinilai perlu menjadi perhatian serius bersama demi penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal, menyampaikan harapannya agar aset-aset yang berada di wilayah administratif Kota Tangerang, termasuk Gedung Pendopo Pasar Anyar, dapat segera dituntaskan proses administrasi penyerahannya.
Menurut Tasril, langkah tersebut bukan semata soal kepemilikan, melainkan bagian dari upaya memperjelas tata kelola dan optimalisasi pemanfaatan aset bagi masyarakat Kota Tangerang.
“Dengan usia Kota Tangerang yang telah memasuki 33 tahun, tentu kita berharap persoalan aset pasca pemekaran dapat diselesaikan secara bertahap dan penuh sinergi. Pendopo yang berada di wilayah Kota Tangerang pada prinsipnya sudah layak untuk dikelola oleh Pemerintah Kota agar pemanfaatannya lebih optimal,” ujar Tasril.

Dalam konteks tersebut, Fraksi PKB menilai peran dan dukungan Gubernur Banten, Andra Soni, sangat diperlukan untuk memfasilitasi percepatan penyelesaian aset antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang.
Tasril menegaskan bahwa sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, Gubernur memiliki posisi strategis dalam mendorong sinergi dan memperkuat koordinasi lintas pemerintah daerah.
“Kami sangat berharap dukungan dan tindakan konkret dari Bapak Gubernur Banten, Andra Soni, untuk memfasilitasi komunikasi dan percepatan penyelesaian aset ini. Dengan arahan dan dukungan beliau, kami yakin proses administrasi dapat berjalan lebih efektif dan harmonis,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa proses serah terima aset memang memerlukan tahapan administratif dan persetujuan formal antar lembaga. Namun dengan komitmen bersama dan fasilitasi dari pemerintah provinsi, hambatan teknis diyakini dapat diselesaikan secara bertahap.
Selain menyoroti persoalan aset, Tasril juga menyampaikan harapannya agar penguatan kelembagaan DPRD Kota Tangerang menjadi bagian dari perhatian bersama.
“Saya pribadi merasa prihatin, karena hingga usia ke-33 tahun, DPRD Kota Tangerang belum memiliki kantor sendiri yang representatif. Padahal keberadaan kantor DPRD merupakan simbol representasi daerah, terlebih Kota Tangerang merupakan daerah penyangga Ibu Kota Negara (DKI Jakarta),” ungkap pria yang akrab disapa Dewan TJ tersebut.
Ia menjelaskan bahwa keterbatasan fasilitas saat ini berdampak pada optimalisasi fungsi pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai wakil rakyat, kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada konstituen. Namun tentu dibutuhkan fasilitas yang memadai agar fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dapat berjalan maksimal,” jelasnya.
Tasril yang juga anggota Komisi I ini menilai bahwa dukungan Gubernur Banten dalam memediasi dan mendorong penyelesaian aset tidak hanya akan memperkuat sinergi antar daerah, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memastikan pelayanan publik di Kota Tangerang semakin optimal.
“Kami percaya dengan kepemimpinan Bapak Gubernur Andra Soni, semangat kebersamaan antar pemerintah daerah dapat terus diperkuat. Harapan kami, ada langkah konkret dan terukur agar persoalan aset ini dapat segera dituntaskan demi kepentingan masyarakat,” tutupnya. (ADV)











