LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Insiden keributan terjadi antara Bupati Kabupaten Lebak, Moch. Hasbi Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, pada acara Halal Bihalal, pada Senin 30 Maret 2026.
Dari pantauan di lapangan Radar Banten, suasana memanas saat Bupati Lebak menyoroti terkait kebijakan Wabup Lebak Amir Hamzah yang menyalahi aturan.
“Wakil Bupati dalam undang-undang ASN pasal 66, tuh tugasnya wakil bupati. Enggak boleh wakil bupati panggil-panggil kepala dinas ker rumnahnya,” kata Hasbi saat berada di Pendopo Bupati Lebak.
“Kalau di pasal 66 dituliskan bila didelegasikan atau bupati halangan. Hanya begitu. Tugas wakil bupati tuh, pasal 66. emang kita negara apa? Kita ini negara hukum,” tegasnya.
Kondisi semakin memanas saat Bupati Lebak menyebut masih mending mantan narapidana menjadi Wakil Bupati kepada Amir Hamzah dalam bahasa sunda. “Uyuhan bae mantan narapidana geus jadi wakil bupati, bersyukur,” tambahnya.
Usai pernyataan tersebut, membuat Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah berdiri dari tempat duduknya hingga membuat situasi memanas dan dihadang oleh pejabat.
Mengenai kondisi tersebut, Hasbi menyatakan bahwa ucapan dan pernyataan merupakan karena intonasi bukan menyudutkan.
“Ih, jangan salah itu memang intonasi saya seperti itu tapi Pak Amir Hamzah itu pernah mendapat penghargaan,” kata Hasbi ditemui usai acara Halal Bihalal.
Ia menambahkan, bahwa sosok Wakil Bupati Amir Hamzah yang baik dan pernah mendapatkan penghargaaan.
“Kalau enggak salah dari indopos.com, Indoposco. Bahwa beliau mantan warga binaan yang menjadi wakil bupati berprestasi. Artinya itu sebuah prestasi,” tegasnya.
Editor: Bayu Mulyana











