LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID — Insiden keributan terjadi antara Bupati Lebak, Moch. Hasbi Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, dalam acara Halal Bihalal di Pendopo Bupati Lebak, Senin, 30 Maret 2026.
Berdasarkan pantauan di lapangan, suasana memanas saat Bupati Lebak menyoroti kebijakan Wakil Bupati yang dinilai menyalahi aturan. Hasbi menegaskan bahwa tugas wakil bupati telah diatur dalam Undang-Undang ASN Pasal 66.
“Wakil bupati itu dalam Undang-Undang ASN Pasal 66 sudah jelas tugasnya. Tidak boleh memanggil kepala dinas ke rumahnya,” ujar Hasbi di Pendopo Bupati Lebak.
Ia menambahkan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa wakil bupati hanya dapat menjalankan tugas tertentu jika mendapat delegasi atau ketika bupati berhalangan.
“Di Pasal 66 dijelaskan, kewenangan itu ada jika didelegasikan atau bupati berhalangan. Kita ini negara hukum,” tegasnya.
Situasi semakin memanas ketika Hasbi menyampaikan pernyataan dalam bahasa Sunda yang menyinggung status masa lalu Amir Hamzah. Dalam salah satu kutipan pidatonya, Hasbi menyebutkan bahwa Amir merupakan mantan napi dan sudah beruntung menjadi Wakil Bupati Lebak.
Pernyataan tersebut kemudian membuat Amir Hamzah berdiri dari tempat duduknya, sehingga situasi semakin tegang dan harus diredam oleh sejumlah pejabat yang hadir.
Menanggapi hal tersebut, Hasbi menyatakan, ucapannya tidak bermaksud menyudutkan, melainkan dipengaruhi oleh intonasi bicaranya.
“Jangan salah, itu memang intonasi saya seperti itu. Pak Amir Hamzah juga pernah mendapat penghargaan,” katanya usai acara.
Ia menambahkan bahwa Amir Hamzah merupakan sosok yang baik dan berprestasi.
“Kalau tidak salah dari Indoposco, beliau disebut sebagai mantan warga binaan yang menjadi wakil bupati berprestasi. Itu sebuah prestasi,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











