PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Pandeglang, Banten, belum menerima gaji selama tiga bulan. Kondisi itu memicu keluhan karena penghasilan tetap yang seharusnya diterima setiap bulan hingga kini belum juga cair.
Belum cairnya gaji tersebut diduga berkaitan dengan proses administrasi dan pencairan anggaran di masing-masing desa. Akibatnya, para kepala desa, perangkat desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menunggu lebih lama untuk menerima hak mereka.
Salah satu kepala desa di Pandeglang yang enggan disebutkan namanya mengaku, hingga saat ini dirinya bersama perangkat desa belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir.
“Iya, belum ada gajian, termasuk perangkat desa. Yang pasti semua desa di Kabupaten Pandeglang termasuk BPD,” katanya, Kamis 2 April 2026.
Ia mengatakan, bukan hanya gaji yang belum diterima, tunjangan hari raya (THR) juga belum dibayarkan. Meski begitu, pihak desa tetap berupaya menutupi kebutuhan operasional agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Jangankan gajian, THR saja juga tidak ada. Tapi ya sebisa-bisanya kita tutupi agar semua bisa terpenuhi,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini sudah ada perkembangan terkait proses pencairan. Desa-desa di Pandeglang disebut mulai bisa mengusulkan pencairan gaji kepala desa, perangkat desa, hingga BPD.
“Sekarang ini sudah mulai kita mengusulkan untuk itu, suratnya juga sudah kami terima,” ucapnya.
Diketahui, di Kabupaten Pandeglang terdapat 326 desa. Jika keterlambatan pembayaran ini terjadi secara menyeluruh, maka ratusan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD dipastikan terdampak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufik, membenarkan bahwa penghasilan tetap (siltap) kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memang belum dibayarkan.
Menurut Muslim, keterlambatan itu bukan karena gaji tidak akan dibayarkan, melainkan karena sistem pembayaran yang diterapkan memang dilakukan setiap tiga bulan sekali.
“Oh, siltap ya. Yang belum itu kepala desa, perangkat desa, dan BPD. Karena memang sistem pembayarannya mereka itu dibayar per tiga bulan,” kata Muslim.
Ia menjelaskan, pembayaran untuk periode Januari, Februari, dan Maret dijadwalkan cair pada April 2026. Sementara untuk periode April, Mei, dan Juni akan dibayarkan pada Juli mendatang.
“Jadi Januari, Februari, Maret insyaallah dibayarkan di bulan April. Terus April, Mei, Juni dibayarkan bulan Juli,” ujarnya.
Muslim mengatakan, besaran penghasilan tetap yang diterima masing-masing kepala desa dan perangkat desa berbeda-beda, tergantung jabatan dan ketentuan yang berlaku di desa masing-masing.
Meski demikian, ia menyebut kebutuhan anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk pembayaran siltap tersebut mencapai sekitar Rp9,8 miliar setiap bulan.
“Satu bulan itu Rp9,8 miliar,” ucapnya.
Dengan pola pembayaran tiga bulanan, maka aparatur desa di Pandeglang memang harus menunggu selama tiga bulan untuk menerima gaji mereka. Artinya, pembayaran yang akan dilakukan pada April nanti mencakup gaji Januari hingga Maret 2026.
Saat ditanya apakah pembayaran gaji tersebut dipastikan akan cair, Muslim menyatakan optimistis pencairan dapat dilakukan. Ia menyebut mekanisme pembayaran per triwulan itu merupakan hasil kesepakatan yang sebelumnya telah dibahas bersama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
“Insyaallah. Karena itu ketentuan dan kesepakatan dengan PPDI, bahwa sistem pembayaran mereka itu per tiga bulan berdasarkan kesepakatan tahun kemarin,” katanya.
Namun demikian, Muslim mengakui pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang untuk memastikan proses pencairan berjalan sesuai rencana.
“Kalau ada kendala-kendala nanti sebetulnya kita koordinasi dengan BPKD, apakah anggarannya ada atau bagaimana. Nanti kita koordinasi dengan BPKD. Insyaallah bakal gajian,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











